Jaminan Sosial 48 Ribu Pekerja Rentan Kukar Berlanjut pada 2027, Anggaran Rp10 Miliar Dialihkan ke Dinsos

sinarkaltim.id

Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza.
Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza.

KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan tetap berlanjut pada 2027. Pengelolaannya akan dialihkan dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, disertai pemindahan dukungan anggaran sekitar Rp10 miliar.

Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan pengalihan tersebut merupakan penyesuaian nomenklatur dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Meski perangkat daerah pelaksana berubah, perlindungan bagi pekerja rentan tetap menjadi bagian dari program Teman Sejahtera.

“Ini tahun terakhir Distransnaker Kukar melaksanakan jaminan bagi tenaga kerja rentan. Tahun depan program ini berada di Dinsos,” terang Dendy di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Minggu (1/11/2026).

Ia memastikan dukungan anggaran untuk pelaksanaan program juga telah dialihkan kepada Dinsos Kukar.

“Anggarannya pun sudah berpindah sekitar Rp10 miliar ke Dinsos,” tambahnya.

Baca Juga  Kreatif, Siswa SDN 006 Bontang Selatan Olah Bayam dan Basil Jadi Keripik Sehat

Dendy menjelaskan, program tersebut menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja yang belum memiliki pekerjaan tetap. Pada 2026, Pemkab Kukar menargetkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 48.000 pekerja rentan melalui pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang diberikan melalui Teman Sejahtera salah satunya adalah jaminan sosial bagi tenaga kerja rentan. Ini sudah berjalan dan sudah ada pembayaran untuk enam bulan ini,” ungkapnya.

Namun, realisasi pembayaran berdasarkan data yang dapat diproses belum mencapai keseluruhan target. Pada triwulan pertama (TW I), pembayaran tercatat untuk sekitar 31.000 orang. Sementara pada triwulan kedua (TW II), jumlahnya sekitar 21.000 orang.

“Targetnya 48.000. Namun, berdasarkan data yang bisa dibayarkan, pada TW I kurang lebih 31.000, kemudian pada TW II sekitar 21.000,” jelasnya.

Menurut Dendy, penerima manfaat merupakan pekerja rentan dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), termasuk masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Penetapan penerima dilakukan melalui pemadanan data agar pembayaran iuran sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

Baca Juga  Batasan Usia Pemuda Berprestasi Kukar Ditetapkan 29 Tahun, ini Alasannya

Pemkab Kukar menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan, khususnya masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga 4 atau 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Dalam prosesnya, Distransnaker mengidentifikasi calon penerima berdasarkan data potensi pekerja rentan yang dimiliki pemerintah daerah. Data tersebut kemudian dipadankan bersama Dinsos Kukar. Hasil pemadanan menjadi dasar untuk menentukan masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan iuran.

“Penentuan penerimanya berdasarkan DTSEN desil 1 sampai dengan 4. Dari data potensi yang kami miliki, kemudian dipadankan di Dinsos. Selanjutnya, Dinsos mengeluarkan hasil pemadanan. Itulah yang menjadi dasar kami untuk membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” paparnya.

Baca Juga  Pemkab Kukar Canangkan Program Kunjungan Dokter Spesialis ke Desa, Fokus Tangani Stunting dan Gizi Buruk

Untuk pelaksanaan program pada 2026, Pemkab Kukar mengalokasikan anggaran sekitar Rp10 miliar. Realisasi pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pemadanan DTSEN, terutama bagi masyarakat yang masuk desil 1 hingga 4.

“Kurang lebih Rp10 miliar di tahun ini. Kami merealisasikan pembayaran itu berdasarkan hasil pemadanan data DTSEN, khususnya masyarakat yang masuk desil 1 sampai dengan 4,” kata Dendy.

Ia menambahkan, pengalihan pengelolaan program pada 2027 berkaitan dengan penyesuaian nomenklatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Dengan pengalihan pengelolaan tersebut, keberlanjutan perlindungan pekerja rentan pada 2027 akan berada di bawah tanggung jawab Dinsos Kukar. Pemutakhiran dan pemadanan data penerima tetap menjadi bagian penting agar bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diberikan sesuai sasaran. (Adv/kr)

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar