KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mendorong perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal dan lepas. Upaya tersebut diperkuat melalui kerja sama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kukar dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengapresiasi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PWI Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut dirangkai dengan sosialisasi program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Minggu (1/11/2026).
Menurut Aulia, perlindungan jaminan sosial perlu menjangkau pekerja di sektor formal maupun informal. Sebab, setiap jenis pekerjaan memiliki risiko yang perlu diantisipasi melalui program perlindungan yang tersedia.
“Penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan PWI Kukar ini merupakan bentuk komitmen PWI dalam memberikan perlindungan kepada seluruh anggotanya, khususnya para wartawan yang ada di Kabupaten Kukar,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemkab Kukar terus mendorong agar akses perlindungan tersebut dapat diperluas kepada berbagai kelompok pekerja. Program BPJS Ketenagakerjaan mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian sesuai ketentuan yang berlaku.
Aulia berharap kerja sama tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi anggota PWI, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan adanya perlindungan tersebut, kami berharap rekan-rekan wartawan dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang dan optimal,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati, menjelaskan kerja sama dengan PWI Kukar tidak hanya berfokus pada kepesertaan anggota organisasi. PWI juga diharapkan menjadi mitra untuk mengedukasi masyarakat dan membantu memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja yang belum terdaftar.
“Perjanjian kerja sama dengan PWI Kukar ini berkaitan dengan kepesertaan anggota PWI dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, kerja sama ini juga akan kami kembangkan dengan menjadikan PWI sebagai wadah penggerak jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Murniati.
Ia menyebutkan, dari target cakupan kepesertaan sebesar 76 persen, masih terdapat sekitar 98.000 pekerja di Kukar yang perlu dijangkau. Kelompok tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari pekerja formal, informal, konstruksi, hingga pekerja lepas dan ekonomi berbasis gig.
Melalui kerja sama ini, PWI berpeluang dilibatkan dalam skema Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) untuk membantu sosialisasi dan menjangkau pekerja yang belum memperoleh perlindungan.
“Jumlahnya tidak dibatasi. Teman-teman wartawan yang ingin turun langsung ke lapangan dapat membantu kami memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
Murniati menambahkan, sasaran perluasan perlindungan juga mencakup pekerja lepas yang belum memiliki jaminan sosial. Di antaranya tenaga penjualan kendaraan, tenaga penjualan produk kebutuhan sehari-hari, serta pekerja lain yang tidak memiliki hubungan kerja tetap dengan perusahaan.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membangun kolaborasi dengan para penggerak jaminan sosial dari kalangan wartawan. Salah satu upayanya adalah menjangkau perusahaan yang mempekerjakan tenaga lepas, seperti tenaga penjualan mobil, tenaga penjualan produk kebutuhan sehari-hari, dan pekerja lainnya yang belum mendapatkan perlindungan,” paparnya.
Sebagai tindak lanjut, BPJS Ketenagakerjaan berencana menggelar kegiatan khusus bersama PWI Kukar untuk membahas pembentukan wadah penggerak jaminan sosial. Kegiatan tersebut juga direncanakan melibatkan pegiat sosial lainnya agar edukasi dan perluasan perlindungan dapat menjangkau lebih banyak kelompok pekerja.
Ketua PWI Kukar, Andi Wibowo, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi antarlembaga ini menjadi langkah untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan anggota organisasi.
Andi berharap kerja sama dapat ditindaklanjuti melalui sosialisasi, pendampingan pendaftaran, serta edukasi mengenai manfaat dan prosedur pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, anggota PWI Kukar dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta sekaligus memanfaatkan program perlindungan yang tersedia.
Melalui kolaborasi tersebut, Pemkab Kukar berharap perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menjangkau anggota organisasi profesi, tetapi juga pekerja informal dan lepas yang selama ini belum terlindungi. (Adv/kr)




