Samarinda – Belum beroperasinya 10 unit insinerator yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp29 miliar mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kota Samarinda, M. Andriansyah. Ia menilai pemerintah harus segera mengevaluasi perencanaan dan operasional proyek tersebut agar anggaran daerah yang telah dikeluarkan tidak terbuang sia-sia. Menurutnya, hingga kini belum ada informasi yang menunjukkan insinerator tersebut telah beroperasi secara normal.
“Sejauh yang saya ketahui, sampai sekarang belum ada satu pun yang beroperasi,” ucapnya, Jumat (10/7/2026).
Sebagai fungsi pengawasan, DPRD akan meminta penjelasan kepada pemerintah mengenai perkembangan proyek tersebut, termasuk berbagai kendala yang menyebabkan fasilitas itu belum dimanfaatkan.
Lebih lanjut, Andriansyah mengungkapkan, sebanyak 10 unit insinerator telah dibangun dengan total anggaran sekitar Rp29 miliar, termasuk pembangunan gedung pendukung.
“Total anggarannya sekitar Rp29 miliar. Kalau dirata-ratakan sekitar Rp2,9 miliar per unit, termasuk bangunannya. Sementara harga mesin insineratornya sendiri mungkin sekitar Rp1 miliar,” jelasnya.
Ia menilai kondisi tersebut sangat disayangkan karena fasilitas yang telah dibangun menggunakan APBD belum memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Andriansyah juga menyinggung rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Menurutnya, pemerintah seharusnya sejak awal menentukan teknologi pengolahan sampah yang akan diprioritaskan agar tidak membangun dua sistem dengan fungsi yang serupa.
“Sejak awal saya mengusulkan agar pemerintah memilih salah satu, apakah fokus pada PLTSa atau insinerator. Jangan sampai keduanya dibangun, tetapi tidak ada yang berjalan optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan utama bukan hanya pada pembangunan fisik, tetapi juga pada minimnya perencanaan operasional setelah proyek selesai. Menurutnya, pembangunan insinerator seharusnya dilakukan secara bertahap melalui proyek percontohan agar pemerintah dapat mengevaluasi aspek teknis, kesiapan operator, dan efektivitasnya sebelum memperluas pembangunan.
Selain itu, ia menilai perlu ada sinkronisasi antarpemangku kepentingan. Pembangunan insinerator dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sedangkan pengoperasiannya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Koordinasi yang baik, menurutnya, menjadi kunci agar fasilitas tersebut dapat segera difungsikan. (Adv/ DPRD Samarinda)




