KPID Kaltim Mulai Monitoring dan Evaluasi Lembaga Penyiaran

sinarkaltim.id

KPID Kaltim Dalam Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (7/9/2026)

Samarinda– Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur mulai melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap lembaga penyiaran di wilayah Kalimantan Timur tahun 2026.

Kegiatan diawali oleh Ketua KPID Kaltim Awang Mohammad Jumri Syafi’i, didampingi staf KPID Kaltim, dengan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban lembaga penyiaran, termasuk pemenuhan program siaran lokal serta keterlibatan sumber daya manusia (SDM) daerah.

Salah satu perhatian utama KPID Kaltim adalah penerapan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) bagi lembaga penyiaran televisi berjaringan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, anggota stasiun jaringan wajib menayangkan siaran lokal paling sedikit 10 persen dari seluruh waktu siaran per hari. Selain itu, sedikitnya 30 persen dari porsi siaran lokal tersebut wajib ditayangkan pada waktu produktif atau prime time, sehingga konten lokal tidak hanya ditempatkan pada jam-jam yang minim penonton.

Baca Juga  Hotel Atlet Kaltim Siap Dikelola Pihak Ketiga, Seleksi Investor Lewat Beauty Contest

KPID Kaltim juga menekankan pentingnya keberadaan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal dalam operasional lembaga penyiaran. Pemenuhan SSJ tidak semata-mata dihitung dari durasi tayangan, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi daerah melalui produksi program yang mengangkat isu, potensi, budaya, serta melibatkan SDM lokal.

Kewajiban tersebut merupakan bagian dari semangat desentralisasi penyiaran, sehingga keberadaan stasiun jaringan di daerah diharapkan tidak sekadar menjadi perpanjangan siaran dari stasiun induk, tetapi juga mampu menghadirkan konten yang dekat dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Baca Juga  Dukung Kenyamanan dan Akses Pengunjung, Dispora Kaltim Rencanakan Bangun Gedung Parkir Baru untuk Stadion Gelora Kadrie Oening

Melalui monitoring dan evaluasi ini, KPID Kaltim akan melihat sejauh mana lembaga penyiaran telah menjalankan kewajiban sesuai regulasi, sekaligus mendorong peningkatan kualitas serta kuantitas program lokal di Kalimantan Timur.

KPID Kaltim juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan penyiaran dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah, pembatasan durasi atau waktu siaran, denda administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, hingga tidak diperpanjang atau dicabutnya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan.

Baca Juga  Pemkab Berau Didorong Bangun Sirkuit Permanen untuk Wujudkan Prestasi Otomotif Lokal

Melalui pelaksanaan monev secara berkala, KPID Kaltim berharap lembaga penyiaran semakin konsisten memenuhi kewajiban regulasi sekaligus memperkuat peran media penyiaran sebagai sumber informasi, edukasi dan hiburan yang berkualitas bagi masyarakat Kaltim.

Ketua KPID Kaltim Awang Mohammad Jumri Syafi’i sebelumnya juga menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal keberlangsungan industri radio dan televisi di Kalimantan Timur di tengah perubahan pola konsumsi media masyarakat dan pesatnya perkembangan media digital.

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Topik

Tinggalkan komentar