Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda, Muhammad Andriansyah meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan pengelolaan lingkungan, khususnya terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya aduan warga di sekitar Hotel Mercure terkait dugaan bau limbah yang mengganggu lingkungan.
Menurut Andriansyah, pengelolaan limbah hotel, restoran, maupun tempat usaha lainnya merupakan tanggung jawab penuh masing-masing pelaku usaha. Pemerintah berperan melakukan pengawasan dan menegakkan aturan apabila ditemukan pelanggaran.
“Pengelolaan limbah merupakan tanggung jawab pelaku usaha. Mau bekerja sama dengan DLH atau menggunakan vendor sendiri untuk mengangkut limbah dan sampah, itu menjadi urusan mereka. Yang jelas, tanggung jawabnya tetap ada pada pelaku usaha,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Ia mengungkapkan DPRD Kota Samarinda telah melakukan inspeksi ke salah satu hotel setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan bau tidak sedap yang diduga berasal dari IPAL.
Menurutnya, persoalan yang kerap ditemukan bukan karena pelaku usaha tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah, melainkan karena standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan tidak dijalankan secara konsisten.
“Permasalahan yang sering terjadi di Samarinda bukan karena tidak memiliki IPAL, tetapi karena standar operasional prosedur (SOP) yang sudah dibuat sering kali tidak dijalankan dengan baik,” katanya.
Selain hotel, Andriansyah menyebut masih ada sejumlah pelaku usaha yang berulang kali mendapat teguran terkait pengelolaan IPAL. Bahkan, pemerintah telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan hingga meminta mereka membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen melakukan perbaikan.
“Mereka sudah beberapa kali diberikan surat peringatan, bahkan sudah membuat surat pernyataan. Namun setelah dievaluasi, komitmen itu tidak dijalankan dan perbaikannya juga tidak dilakukan,” ucapnya.
Karena itu, ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), khususnya bidang Penegakan Hukum (Gakkum), mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tetap mengabaikan aturan, termasuk menghentikan sementara operasional usaha apabila diperlukan.
Di akhir, Ia menegaskan pelanggaran lingkungan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Pelanggaran terhadap lingkungan hidup jangan diberi toleransi. Dampaknya dirasakan masyarakat, sehingga penindakannya juga harus tegas,” pungkasnya. (Adv/ DPRD Samarinda)




