SMK3 di Kantor Pemerintah Saat Demonstrasi: Sudah Siapkah Sistemnya?

sinarkaltim.id

Ilustrasi kesiapan SMK3 di kantor pemerintah untuk melindungi pegawai dan pengunjung saat demonstrasi berlangsung.
Ilustrasi kesiapan SMK3 di kantor pemerintah untuk melindungi pegawai dan pengunjung saat demonstrasi berlangsung.

Muhammad Ridhan Nazmy

Mahasiswa Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat
Universitas Mulawarman

Ketika demonstrasi berlangsung di depan kantor pemerintah, perhatian publik biasanya tertuju pada tuntutan massa, tanggapan pejabat, dan pengamanan. Ada pertanyaan lain yang juga perlu mendapat tempat: bagaimana keselamatan orang-orang di dalam dan di sekitar gedung dijamin?

Di dalam kantor mungkin masih ada pegawai yang bekerja, petugas kebersihan, tenaga keamanan, dan masyarakat yang mengurus pelayanan. Di luar gedung, peserta aksi menyampaikan aspirasi. Seluruhnya memiliki kepentingan yang sama untuk pulang dalam keadaan selamat.

Situasi tersebut menunjukkan pentingnya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau SMK3 di perkantoran pemerintah. Sistem ini perlu menghubungkan kebijakan pimpinan, penilaian risiko, pelaksanaan pengendalian, serta evaluasi dan perbaikan. Kesiapan menghadapi demonstrasi menjadi salah satu konteks untuk menguji apakah hubungan tersebut benar-benar berjalan.

Menghormati aspirasi sekaligus menjaga keselamatan

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat yang perlu dihormati pelaksanaannya sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, pembahasan keselamatan tidak boleh berangkat dari anggapan bahwa setiap demonstrasi akan berakhir dengan kekerasan. Aksi damai harus dibedakan dari tindakan perusakan atau kekerasan yang dapat terjadi dalam suatu rangkaian peristiwa.

Dalam pengelolaan K3, perhatian diarahkan pada kondisi yang dapat menimbulkan cedera atau menghambat pertolongan. Contohnya adalah kepadatan orang di akses masuk, perubahan jalur kendaraan, terhalangnya akses ambulans, atau kebingungan penghuni saat menerima informasi darurat.

Perencanaan keselamatan yang baik seharusnya membantu penyampaian aspirasi berlangsung aman sekaligus melindungi kegiatan pelayanan masyarakat.

Pelajaran dari Samarinda dan Makassar

Konteks ini relevan bagi Kalimantan Timur. Laman resmi DPRD Provinsi Kalimantan Timur mencatat bahwa ribuan orang dari berbagai unsur masyarakat mengikuti aksi di depan kantor DPRD pada 1 September 2025. Pimpinan dan anggota DPRD hadir menemui peserta aksi untuk mendengarkan tuntutan mereka.

Baca Juga  Normalisasi Ekspansi Sawit oleh Politik Agraria dan Dampaknya pada Banjir di Wilayah Sumatera

Pertemuan tersebut memperlihatkan pentingnya komunikasi langsung antara masyarakat dan wakil rakyat. Dari perspektif pengelolaan kantor, kehadiran banyak orang juga menjadi alasan untuk meninjau kesiapan akses, informasi bagi pengunjung, dan koordinasi pertolongan jika diperlukan.

Peristiwa yang lebih berat terjadi dalam rangkaian demonstrasi di Makassar pada akhir Agustus 2025. ANTARA, mengutip BPBD setempat, melaporkan tiga orang meninggal dalam insiden pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar.

Kejadian tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyamakan demonstrasi dengan pembakaran. Namun, jatuhnya korban menjadi pengingat bahwa rencana keadaan darurat gedung perlu mempertimbangkan ancaman yang dapat berkembang dari luar lingkungan kerja.

Pemberitaan itu juga belum cukup untuk menyimpulkan bahwa sistem K3 instansi terkait gagal secara keseluruhan. Kesimpulan tersebut membutuhkan pemeriksaan. Pelajaran yang dapat ditarik adalah perlunya menguji apakah penghuni gedung memiliki pilihan tindakan yang aman ketika situasi berubah.

SMK3 Perkantoran sebagai kerangka pengelolaan

Permenkes Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran menjadi rujukan langsung untuk pembahasan ini. Pasal 4 mengatur lima unsur SMK3 Perkantoran: penetapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan rencana, pemantauan dan evaluasi, serta peninjauan dan peningkatan kinerja.

Lampirannya juga memasukkan huru-hara dalam kewaspadaan bencana perkantoran. Penyebutan ini harus dibaca secara tepat: demonstrasi damai tidak otomatis termasuk huru-hara. Penilaian risiko perlu melihat kondisi dan kemungkinan kejadian, tanpa memberi stigma kepada peserta aksi.

Menurut saya, kelima unsur tersebut dapat dipakai untuk menilai kesiapan kantor pemerintah saat berlangsung demonstrasi. Pembahasan berikut merupakan usulan penerapannya sesuai kondisi kantor, bukan pernyataan bahwa peraturan tersebut secara khusus mengatur seluruh tata cara penanganan demonstrasi.

Kebijakan harus memperjelas tanggung jawab

Dalam sudut pandang SMK3, kesiapan dimulai dari keputusan pimpinan. Pengelola perlu memastikan siapa yang bertanggung jawab memantau kondisi, menyampaikan arahan, mengoordinasikan pertolongan, dan menentukan penyesuaian kegiatan kantor.

Menurut saya, pembagian tersebut harus dipahami oleh pegawai, petugas keamanan, tenaga kebersihan, dan penyedia jasa yang bekerja di gedung. Tim yang tercantum dalam surat keputusan perlu memiliki kewenangan dan sumber daya untuk menjalankan tugasnya.

Baca Juga  Program Paket Komplit 2025: Dana Rp 200 Triliun ke Bank BUMN, Solusi atau Masalah Baru?

Kebijakan keselamatan juga perlu menjaga penghormatan terhadap penyampaian aspirasi. Koordinasi dengan penyelenggara aksi dan pihak berwenang dapat membantu memperjelas akses serta kebutuhan pertolongan. SMK3 mengelola perlindungan di tempat kerja dan perlu dikoordinasikan dengan fungsi pengamanan sesuai kewenangan masing-masing.

Perencanaan dimulai dari bahaya yang mungkin terjadi

Identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan penentuan pengendalian perlu mempertimbangkan perubahan kondisi sekitar gedung. Bahaya yang dinilai dapat berupa kepadatan pada pintu masuk, terhambatnya akses petugas darurat, atau jalur keluar yang tidak lagi aman. Skenario kebakaran dan gangguan lain perlu dipertimbangkan berdasarkan kondisi yang relevan.

Setiap skenario perlu menjelaskan siapa yang mungkin terdampak, bagaimana akibatnya, dan pengendalian yang tersedia. Pegawai, pengunjung lanjut usia, penyandang disabilitas, serta pekerja kontraktor dapat memiliki kebutuhan bantuan yang berbeda.

Sebagai ilustrasi, kantor memiliki titik kumpul di halaman depan. Ketika halaman dipenuhi orang, pengelola perlu menilai kembali kelayakannya dan menyiapkan lokasi alternatif yang telah diperiksa. Ini contoh bagaimana hasil penilaian risiko seharusnya memengaruhi rencana darurat.

Pengendalian dapat mencakup penataan akses, pemilihan rute alternatif, pembatasan kegiatan tertentu secara proporsional, dan pemberitahuan perubahan pelayanan. Prioritasnya ditentukan oleh tingkat risiko serta kebutuhan perlindungan.

Pelaksanaan perlu diuji melalui latihan

Rencana perlu diterjemahkan menjadi tindakan yang dapat dijalankan. Pengelola perlu memeriksa akses keluar, fungsi komunikasi darurat, kesiapan pertolongan pertama, dan kemampuan petugas membantu penghuni yang membutuhkan pendampingan.

Menutup akses masuk tidak boleh membuat penghuni kehilangan jalan penyelamatan. Penempatan pembatas maupun kendaraan perlu memperhitungkan akses ambulans dan pemadam kebakaran. Keputusan untuk keluar atau tetap berada di dalam gedung harus mempertimbangkan ancaman, kondisi rute, dan arahan petugas berwenang.

Menurut saya, latihan dapat menggunakan skenario perubahan situasi di sekitar kantor. Misalnya, jalur utama tidak dapat digunakan atau saluran komunikasi utama terganggu. Hasil latihan membantu organisasi mengetahui apakah prosedur masih realistis dan apakah pegawai memahami perannya.

Baca Juga  Juru Parkir Liar: Dari Sekadar Pungli hingga Ancaman Kriminalitas Kota

Pelaksanaan juga mencakup kesinambungan pelayanan. Jika kegiatan harus disesuaikan, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai perubahan jam, lokasi, atau cara pelayanan. Kebutuhan layanan mendesak perlu diperhitungkan sesuai kewenangan instansi.

Pemantauan harus menghasilkan bukti kesiapan

Keberhasilan SMK3 perlu dinilai melalui bukti pelaksanaan. Menurut saya, indikator yang dapat dipantau antara lain persentase petugas yang telah dilatih, penyelesaian temuan pemeriksaan akses darurat, serta kecepatan penyampaian arahan dalam simulasi.

Saat demonstrasi berlangsung, pemantauan kondisi dapat menjadi dasar memperbarui keputusan. Penilaian awal tidak selalu memadai ketika kepadatan, akses, atau situasi lingkungan berubah.

Setelah kegiatan selesai, evaluasi perlu menghimpun laporan pegawai dan petugas terkait. Kejadian nyaris celaka, seperti akses yang sempat terhalang tanpa menimbulkan korban, tetap perlu dicatat. Tidak adanya korban belum cukup untuk membuktikan bahwa sistem telah bekerja baik.

Perbaikan menjadi tanggung jawab pimpinan

Tahap peninjauan menghubungkan temuan dengan keputusan perbaikan. Jika latihan menunjukkan komunikasi tidak menjangkau seluruh ruangan, pengelola perlu menetapkan solusi, penanggung jawab, anggaran bila diperlukan, dan batas waktu penyelesaian.

Perbaikan kemudian perlu diverifikasi. Perubahan prosedur harus disampaikan kembali kepada orang yang menjalankannya. Dengan cara ini, evaluasi menghasilkan perubahan yang dapat diperiksa, bukan berhenti pada laporan kegiatan.

Bagi Kalimantan Timur, pendekatan tersebut relevan untuk memperkuat kesiapan perkantoran pemerintah sebagai tempat bekerja, menerima aspirasi, dan melayani masyarakat. Pengalaman dari Samarinda serta pelajaran dari daerah lain dapat menjadi pemicu peninjauan sesuai kondisi masing-masing instansi.

Demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Melalui SMK3 Perkantoran, pemerintah dapat menyiapkan perlindungan secara terencana tanpa mengabaikan hak masyarakat menyampaikan pendapat. Ukuran kesiapan akhirnya terlihat pada keputusan yang jelas, pengendalian yang dapat dijalankan, dan perbaikan yang benar-benar dituntaskan.

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Topik

Tinggalkan komentar