Juru Parkir Liar: Dari Sekadar Pungli hingga Ancaman Kriminalitas Kota

sinarkaltim.id

Setiap pengendara di Samarinda dan mungkin di banyak kota besar lain di Indonesia pasti pernah mengalami hal yang sama: parkir di area publik yang seharusnya gratis, namun tiba-tiba muncul seseorang meminta uang parkir tanpa karcis resmi. Jumlahnya memang kecil, dua ribu atau lima ribu rupiah. Tapi di balik pungutan itu, tersembunyi persoalan besar yang jauh lebih serius: praktik pungutan liar yang terorganisir, intimidasi terhadap warga, dan bahkan potensi kriminalitas.

Fenomena juru parkir liar bukan sekadar masalah kecil di lapangan, melainkan cermin lemahnya tata kelola ruang publik dan pengawasan pemerintah daerah. Lebih dari sekadar meresahkan, praktik ini juga menggerogoti potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir resmi. Jika dibiarkan, masalah ini bukan hanya soal ketertiban, melainkan soal keadilan sosial dan keberanian negara menegakkan hukum di ruang publiknya sendiri.

Menurut laporan Kaltim Post, masalah parkir liar di Samarinda telah berlangsung lama dan sulit diatasi meski sudah berulang kali ditertibkan. Akademisi dari Universitas Mulawarman menilai bahwa fenomena ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum dan tidak adanya sistem pengawasan yang konsisten di lapangan (Kaltim Post, 2024).

Pungutan liar di area publik sejatinya adalah bentuk korupsi mikro. Ia mungkin tidak dilakukan di ruang kantor atau melalui transaksi besar, tapi dampaknya sama: mengambil hak publik secara tidak sah. Parkir di depan minimarket, trotoar, hingga rumah ibadah sering kali dijadikan “ladang rezeki” pribadi oleh oknum juru parkir tanpa izin resmi. Uang hasil pungutan itu tidak masuk ke kas daerah, melainkan ke kantong individu atau kelompok tertentu. Ini bukan lagi soal ketidaktertiban, tapi pelanggaran hukum yang mengikis integritas pelayanan publik.

Baca Juga  Negara Lalai, Rakyat Menanggung: Harus Ada yang di Adili!

Lebih memprihatinkan lagi, praktik parkir liar sering disertai dengan intimidasi atau kekerasan terhadap pengguna jalan yang menolak membayar. Seperti dilaporkan Kaltim Nyapa, sejumlah anggota DPRD Samarinda menilai bahwa fenomena ini sudah masuk dalam ranah kriminal dan harus ditindak tegas oleh aparat hukum, bukan sekadar ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Kaltim Nyapa, 2024).

Penulis berpandangan bahwa ketika pungutan liar berubah menjadi ancaman kekerasan, maka negara tidak boleh berkompromi. Tindakan intimidasi di ruang publik adalah bentuk pelanggaran terhadap rasa aman warga negara, dan pembiaran terhadap hal itu sama saja dengan melegitimasi premanisme. Dalam konteks ini, penertiban tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi harus disertai penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.

Baca Juga  APBN 2026: Harapan di Tengah Paradoks Pertumbuhan Ekonomi

Menurut Samarinda Pos, maraknya parkir liar membuat potensi pendapatan daerah dari sektor parkir tidak terserap secara maksimal. Setiap rupiah yang seharusnya masuk ke kas daerah justru hilang karena dipungut secara ilegal. Dishub Samarinda bahkan telah menyiapkan sistem parkir nontunai untuk meminimalkan potensi kebocoran dan memudahkan pelacakan retribusi resmi (Sapos.co.id, 2024).

Langkah digitalisasi ini tentu patut diapresiasi. Namun, tanpa penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan langsung di lapangan, sistem digital tetap bisa dilumpuhkan oleh praktik “manual” di jalanan. Masalah utama bukan hanya di sistem, tapi di moral dan keberanian pemerintah menindak pelanggar.

Tidak bisa dipungkiri, sebagian juru parkir liar berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Bagi mereka, parkir adalah sumber nafkah harian yang cepat dan tidak memerlukan modal besar. Namun, penulis menilai bahwa alasan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran atas pelanggaran hukum. Pemerintah daerah justru harus menghadirkan solusi sosial dan ekonomi yang inklusif, seperti pelatihan keterampilan, penyerapan tenaga kerja formal, atau penataan juru parkir resmi dengan insentif yang jelas.

Mengatasi masalah parkir liar bukan hanya urusan penertiban, tetapi juga pembenahan struktur sosial dan ekonomi perkotaan. Ketika masyarakat merasa memiliki ruang dan kesempatan yang adil, potensi kriminalitas pun dapat ditekan secara alami.

Baca Juga  Dalam 3 Bulan, Beberapa Pekerja Tambang Tewas: Apa yang Sebenarnya Salah?

Fenomena juru parkir liar di Samarinda adalah potret kecil dari tantangan besar tata kelola kota di Indonesia. Ia memperlihatkan bagaimana ketidakjelasan aturan, lemahnya pengawasan, dan kompromi terhadap pelanggaran kecil bisa melahirkan ketidaktertiban besar.

Penulis berpendapat bahwa penyelesaian masalah ini harus dilakukan melalui tiga langkah nyata:

  1. Penegakan hukum tegas terhadap pelaku pungutan liar dan premanisme di jalan.
  2. Digitalisasi retribusi parkir yang terintegrasi dengan sistem pengawasan real-time agar kebocoran PAD dapat dicegah.
  3. Pemberdayaan sosial ekonomi bagi juru parkir agar mereka tidak terjerumus kembali dalam praktik ilegal.

Pada akhirnya, ruang publik adalah milik bersama. Jika dikuasai oleh ketakutan dan pungutan liar, maka yang hilang bukan hanya uang parkir, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan warga terhadap negara. Sudah saatnya pemerintah kota menunjukkan keberanian untuk menata kembali ruang publik agar parkir bukan lagi sumber keresahan, tetapi simbol keteraturan dan keadilan di kota yang kita cintai. (Reza Firnanda Saputra, Mahasiswa FISIP UNMUL)

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Topik

Tinggalkan komentar