SMK3 Rumah Sakit: Nyaris Celaka Bukan Aib, Saatnya Berani Lapor

sinarkaltim.id

Chiesa safira yoviana hefny magister Kesehatan Masyarakat universitas mulawarman

SMK3 rumah sakit tidak cukup hanya tertulis di atas kertas. Seorang perawat baru hampir terpeleset di lorong yang lantainya basah, tetapi memilih diam karena takut dianggap ceroboh. Kisah seperti ini menunjukkan bahwa SMK3 rumah sakit tidak cukup hanya tertulis di atas kertas.

Mengapa petugas sering diam dan bagaimana SMK3 rumah sakit bisa membangun rasa aman untuk lapor

Cerita seperti ini sering terjadi, dan akar masalahnya jarang berupa alat yang kurang. Lebih sering, orang takut bicara.

Melapor itu kewajiban, bukan pilihan!

Permenkes 66/2016 tentang K3RS mewajibkan rumah sakit melakukan pencatatan dan pelaporan K3RS yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen rumah sakit, secara bulanan dan tahunan (Pasal 23). Laporan bulanannya mencakup insiden penyakit menular, penyakit tidak menular, kecelakaan akibat kerja, dan penyakit akibat kerja.

Baca Juga  Menembus Tenggat Stunting di Samarinda: Menguji Efektivitas Manajemen Kolaborasi Pentahelix dalam Bingkai Administrasi Publik

Data ini bukan sekadar administrasi. Unit K3RS bertugas memberikan rekomendasi kepada direktur rumah sakit (Pasal 25) dan, menurut lampiran aturan itu, menjadi investigator ketika terjadi kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Tanpa laporan, tidak ada yang bisa diselidiki, dan tidak ada yang bisa diperbaiki.

Ukuran keberhasilannya pun jelas. Lampiran aturan itu menyebut indikator seperti menurunnya absensi karena sakit, angka kecelakaan kerja, dan prevalensi penyakit akibat kerja. Angka-angka itu hanya bisa jujur kalau petugas berani melapor.

Melapor butuh rasa aman, di sinilah letak persoalannya. Orang tidak akan melapor kalau pelaporan berujung teguran, olok-olok, atau cap “tidak teliti”. Menurut saya, laporan kejadian nyaris celaka sama berharganya dengan laporan kecelakaan. Ia adalah peringatan gratis sebelum ada korban. (Catatan: aturan menyebut insiden kecelakaan akibat kerja, sedangkan “nyaris celaka” adalah pandangan saya tentang semangat aturan ini.)

Baca Juga  80 Tahun Merdeka, Tapi Apakah Pendidikan Kita Ikut Merdeka?

Ada pula hal yang menyangkut hak petugas. Ketika seorang perawat tertusuk jarum bekas, ia perlu penanganan pasca pemajanan (Pasal 14 ayat 7), dan itu hanya berjalan bila kejadiannya dilaporkan segera, bukan disembunyikan karena malu.

Mulai dari hal kecil yaitu:

1. Pimpinan yang berterima kasih saat ada laporan, bukan mencari siapa yang salah.

2. Formulir yang singkat dan mudah diakses, bukan berlembar-lembar.

Baca Juga  Negara Lalai, Rakyat Menanggung: Harus Ada yang di Adili!

3. Hasil laporan yang kembali ke unit, misalnya “lantai lorong ini sudah diberi penahan licin”.

4. Anggaran yang dipandang sebagai investasi.

Lampiran Permenkes 66/2016 sendiri menyebut anggaran K3RS perlu dipandang sebagai aset atau investasi, bukan sekadar pengeluaran.

Pada akhirnya, SMK3 rumah sakit yang baik bukan yang tanpa insiden, melainkan yang insidennya dilaporkan, dipelajari, lalu tidak terulang. Jadi, kalau ada rekan yang berani bilang “tadi hampir celaka”, jangan tanya “kok bisa?”, tetapi katakan “terima kasih sudah memberi tahu.”

Sumber: Kementerian Kesehatan RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit. Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 38. https://peraturan.bpk.go.id/Download/105422/Permenkes%20Nomor%2066%20Tahun%202016.pdf

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Topik

Tinggalkan komentar