Negara Lalai, Rakyat Menanggung: Harus Ada yang di Adili!

sinarkaltim.id

Bencana besar yang melanda Sumatera baru-baru ini bukan sekadar peristiwa alam yang kebetulan terjadi. Banjir bandang, tanah longsor, serta kerusakan masif infrastruktur dan permukiman adalah akumulasi dari panjangnya kerusakan lingkungan yang selama ini diabaikan. Dalam perspektif politik hukum agraria, bencana ini adalah bukti nyata betapa lemahnya negara dalam mengelola ruang hidup warganya. Sebagai mahasiswa Ilmu Pemerintahan, saya melihat bahwa bencana yang terjadi di Sumatera bukan hanya bencana ekologis, tetapi juga bencana politik! Karena sulit rasanya untuk tidak menilai bahwa negara memiliki andil besar dalam memperburuk kondisi ekologis Sumatera.

Kerusakan lingkungan yang terjadi bukan tanpa sebab. Deforestasi masif, pemberian izin tambang yang longgar, serta alih fungsi lahan tanpa pengawasan ketat telah membuat daya dukung alam semakin rapuh. Padahal, secara yuridis pemerintah memiliki kewajiban tegas untuk menjaga lingkungan. Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyebutkan bahwa pemerintah pusat “bertugas dan berwenang menetapkan kebijakan serta standar perlindungan lingkungan hidup”. Sementara Pasal 69 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang termasuk badan hukum dan pemerintah dalam aktivitasnya dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Baca Juga  Dalam 3 Bulan, Beberapa Pekerja Tambang Tewas: Apa yang Sebenarnya Salah?

Artinya, ketika negara membiarkan kerusakan hutan terjadi, mengeluarkan izin tambang tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan, atau gagal melakukan pengawasan, maka kelalaian itu bukan hanya persoalan moral, tetapi juga persoalan hukum. Negara tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab ini.

Oleh karena itu, pemerintah harus menetapkan status bencana di Sumatera sebagai Bencana Nasional. Di tengah kerusakan yang begitu luas dan korban yang terus bertambah, langkah ini bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Penetapan bencana nasional berarti negara berpihak ke masyarakat dan mengerahkan seluruh sumber daya secara cepat, terkoordinasi, serta menyeluruh. Menolak atau menunda penetapan tersebut hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat dan menunjukkan ketidakseriusan negara dalam menanggapi bencana ekologis sebagai persoalan struktural.

Baca Juga  Normalisasi Ekspansi Sawit oleh Politik Agraria dan Dampaknya pada Banjir di Wilayah Sumatera

Lalu, menuntut negara harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi. Tanggung jawab ini tidak cukup diwujudkan dengan bantuan darurat semata. Negara harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap politik hukum agraria, mencabut izin usaha yang terbukti merusak lingkungan, memperketat tata kelola hutan, hingga melakukan pemulihan ekologis jangka panjang, serta harus ada yang diadili atas banyak ribu korban yang harini terdampak oleh bencana alam tsb atas lalai nya negara dalam menjaga ruang hidup masyarakat Indonesia! Jika tidak, maka bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terulang.

Baca Juga  “Di Balik Pernyataan: Spekulasi dan Kontradiksi, Unmul dibawah bayang kekuasaan"

Penulis menilai bahwa bencana Sumatera harus menjadi sinyal keras bagi negara. Politik hukum agraria tidak boleh terus berada di bawah bayang-bayang kepentingan ekonomi jangka pendek. Pengelolaan ruang dan sumber daya alam harus kembali pada mandat konstitusi “sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran segelintir pihak yang menikmati konsesi lahan”. Sumatera sedang memberi peringatan keras! Dan negara tidak boleh lagi pura-pura tidak mendengarnya. #PrayForSumatera (Rossa Tri Rahmawati Bahri, Ilmu Pemerintahan 2023)

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Topik

Tinggalkan komentar