Normalisasi Ekspansi Sawit oleh Politik Agraria dan Dampaknya pada Banjir di Wilayah Sumatera

sinarkaltim.id

Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November hingga awal Desember 2025 menjadi bukti bahwa kerusakan ekologis di Sumatera bukan sekadar dampak cuaca ekstrem, melainkan hasil dari keputusan politik yang cacat secara struktural. Ekspansi sawit yang terus meluas selama satu dekade terakhir menunjukkan bagaimana politik hukum agraria membangun kerangka regulasi yang mempermudah penguasaan lahan oleh korporasi, menyingkirkan fungsi ekologis kawasan, dan pada akhirnya memperbesar risiko bencana bagi masyarakat.

Ekspansi sawit di Sumatera mengikuti pola konflik khas ekstraktivisme, terutama pada tahap eksploitasi dan alih fungsi lahan. Di Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Langkat, Mandailing Natal, Pasaman, hingga Agam, pembukaan hutan primer maupun sekunder untuk perkebunan sawit melemahkan daya serap kawasan resapan dan daerah aliran sungai. Ketika hujan ekstrem datang pada akhir 2025, daerah-daerah yang kehilangan tutupan hutan mengalami limpasan air yang sangat cepat, memicu banjir bandang yang merusak permukiman dan menelan korban jiwa dalam jumlah besar. Dan pada saat yang bersamaan, masyarakat lokal menghadapi konflik agraria berulang, mulai dari tumpang tindih klaim lahan, hilangnya ruang kelola, hingga praktik intimidasi ketika warga menolak ekspansi hutan.

Baca Juga  Kritik di Unmul Dibalas Intimidasi oleh Pejabat, Renaldi: Pembungkaman ala Orba Telah Kembali

Pola konflik ini diperburuk oleh struktur kebijakan daerah. Dalam banyak kasus, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengeluarkan izin lokasi, rekomendasi perkebunan, dan persetujuan perubahan fungsi kawasan tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan. Penataan ruang melalui peraturan daerah (RTRW) sering kali membuka ruang bagi perluasan sawit di kawasan rawan bencana, termasuk wilayah penyangga DAS dan hutan lindung yang pelindungannya dilemahkan melalui revisi tata ruang. Kebijakan pelepasan kawasan hutan oleh pemerintah pusat semakin memperkuat legitimasi formal perusahaan, sehingga masyarakat sulit menolak karena seluruh proses telah terbungkus legalitas administratif.

Baca Juga  Strategi Baru Indonesia: Dari Utang ke Pendapatan untuk Pertumbuhan EkonomiBerkelanjutan

Konfigurasi politik hukum agraria seperti ini menciptakan relasi kuasa yang timpang. Negara menempatkan tanah sebagai instrumen akumulasi ekonomi, bukan sebagai ruang hidup warga yang terintegrasi dengan fungsi ekologis. Instrumen hukum seperti HGU, izin usaha perkebunan, dan skema perizinan berlapis menempatkan perusahaan sebagai aktor dominan yang dapat memperluas konsesi secara legal sekalipun melanggar prinsip kehati-hatian ekologis. Ketika bencana terjadi, masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak meski bukan pemegang kendali terhadap perubahan ruang.

Dalam konteks banjir 2025, kerangka hukum ini berperan langsung dalam memperbesar dampak bencana. Hilangnya jutaan hektar hutan, terganggunya DAS, dan terbentuknya lanskap terbuka akibat pembukaan lahan membuat wilayah Sumatera tidak lagi mampu meredam curah hujan ekstrem. Banjir dan longsor bukan sekadar peristiwa meteorologis, tetapi konsekuensi dari sistem agraria yang terus-menerus mengabaikan keseimbangan lingkungan.

Karena itu, koreksi terhadap politik hukum agraria menjadi keharusan. Pemerintah perlu meninjau ulang seluruh kebijakan pemberian konsesi di kawasan rawan bencana, memperkuat perlindungan wilayah kelola masyarakat, dan memastikan proses persetujuan bebas dan didahulukan berjalan secara substansial. Pembenahan tata ruang harus diarahkan pada pemulihan daya dukung lingkungan, bukan sekadar mempercepat arus investasi. Selain itu, audit independen terhadap izin perkebunan di hulu DAS dapat menjadi langkah awal untuk menghentikan praktik konversi yang memperbesar kerentanan ekologis.

Baca Juga  Dana Rp200 Triliun untuk Stabilitas: Solusi Nyata atau Hanya Janji Semata?

Bencana banjir yang melanda wilayah Sumatera adalah peringatan yang tidak bisa lagi ditoleransi. Selama politik hukum agraria tetap berpihak pada korporasi dan mengabaikan fungsi ekologis ruang, masyarakat akan terus menjadi korban dari bencana yang sebenarnya dapat dicegah. Reformasi agraria bukan lagi wacana normatif, tetapi kebutuhan mendesak untuk menjaga keselamatan kolektif dan masa depan ruang hidup di Sumatera. (Alya Zahirah, Ilmu Pemerintahan, Universitas Mulawarman)

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Topik

Tinggalkan komentar