Sinarkaltim.id, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat pengawasan terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam menjalankan ketentuan jam kerja. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar menyiapkan inspeksi mendadak (sidak) sebagai salah satu langkah pengawasan.
Kepala BKPSDM Kukar Rendra Abadi mengatakan, rencana pengawasan tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Kukar dan mendapat instruksi untuk memperkuat kedisiplinan pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Sidak nantinya menyasar sejumlah lokasi di luar kantor yang berpotensi menjadi tempat ASN berada saat jam kerja, termasuk kafe dan warung kopi (warkop).
“Insyaallah mungkin dalam waktu dekat juga kami akan melakukan sidak-sidak ke tempat-tempat, terutama kafe dan warkop. Jangan sampai ada ASN yang nongkrong pada saat jam kerja,” ujar Rendra.
Menurutnya, ASN memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai ketentuan jam kerja. Pegawai yang meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang jelas selama jam kerja dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Rendra menjelaskan, hukuman disiplin bagi ASN memiliki tingkatan mulai dari ringan, sedang hingga berat. Sanksi diberikan berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Jadi itu sudah jelas ya, meninggalkan jam kerja, meninggalkan kantor pada saat jam kerja tanpa alasan, apalagi kalau sampai nongkrong di warung kopi, maka itu tentunya akan kami tindaki ke depannya,” tegasnya.
Di sisi lain, Rendra menegaskan pengawasan tersebut tidak ditujukan kepada ASN yang memang menjalankan tugas kedinasan di lapangan. Pegawai yang bekerja di luar kantor tetap dapat menjalankan tugas sesuai tanggung jawab dan kebutuhan kedinasan.
Karena itu, ia mengingatkan ASN untuk memahami kewajiban kedinasan dan menjalankan tugas selama jam kerja tanpa harus selalu menunggu arahan maupun pengawasan dari atasan.
“Ini sebenarnya ASN sudah tahu kewajibannya. Pada saat jam kerja, kita harus berada di lapangan ataupun di tempat kerja. Jadi, saya kira teman-teman ASN sudah mengetahui hal tersebut. Tanpa diimbau pun, mereka sudah harus tahu,” pungkasnya. (Adv/kr)



