Sinarkaltim.id, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berlangsung hingga lima tahun, sehingga para peserta tidak perlu khawatir dengan isu kontrak satu tahun.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, yang menyampaikan bahwa kontrak lima tahun tersebut ditetapkan melalui perjanjian kerja dan akan diawali dengan evaluasi kinerja tiap tahunnya, sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya.
“Intinya tetap lima tahun, cuma setiap tahun ada evaluasi kerjanya saja. Jadi teman-teman PPPK tidak perlu khawatir,” ujar Sunggono.
Ia menjelaskan, sebelum pelantikan, para peserta akan menandatangani perjanjian kerja yang menetapkan masa kerja minimal satu tahun dan paling lambat lima tahun. Setelah itu, Nomor Induk Pribadi (NIP) akan diberikan bersamaan dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Sebelum dilantik nanti mereka menandatangani perjanjian kerja di persyaratannya, ditetapkan masa kerja minimal satu tahun dan paling lambat lima tahun,” jelasnya.
Sejak awal, Pemkab Kukar telah melakukan upaya serius agar seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) bisa diakomodir dalam formasi PPPK. Pemerintah pusat pun telah menyetujui permohonan formasi yang diajukan.
“Awalnya ada 8.776 THL dan pemerintah pusat menyetujui menyediakan formasi. Karena jumlah (THL) kita banyak, akhirnya ada dua tahap seleksi,” sambungnya.
Pada seleksi tahap pertama, sebanyak 3.870 THL dinyatakan lulus dan kini tengah menunggu penerbitan SK pengangkatan PPPK. Saat ini, sekitar 2.200 dari total 3.000 lebih peserta telah disetujui, sementara sisanya masih dalam proses.
“Tapi masih nunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) baru SK pengangkatan. Sekarang kurang lebih 2.200 dari 3.000 lebih yang sudah disetujui dan sisanya masih berproses,” pungkasnya.




