Pengembangan Industri Samarinda Diarahkan ke Palaran, Raperda Masuk Tahap Penyempurnaan

sinarkaltim.id

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra (ist)

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) sebagai pedoman pengembangan sektor industri di daerah. Dalam dokumen yang tengah disusun tersebut, Kecamatan Palaran diproyeksikan menjadi salah satu kawasan industri yang akan dikembangkan secara bertahap.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pembahasan Raperda kini memasuki tahap penyempurnaan materi. Berbagai masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terus diakomodasi agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan jangka panjang.

Baca Juga  Literasi Terpadu dan Arsip Modern Jadi Target Diarpus Kukar

“Sekarang pembahasannya sudah masuk pada penyempurnaan materi berdasarkan berbagai masukan. Setelah ini masih ada tahapan lanjutan sebelum nantinya ditetapkan,” ujar Samri, Kamis (9/7/2026).

Ia menegaskan, rencana menjadikan Palaran sebagai kawasan industri masih berada dalam proses penyusunan regulasi. Karena itu, seluruh tahapan pembahasan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum Raperda disahkan menjadi peraturan daerah.

Baca Juga  Angka Kemiskinan di Kukar Menurun, Pemkab Fokuskan Bansos ke Kelompok Rentan

Menurut Samri, keberadaan RPIK sangat penting untuk memastikan arah pengembangan industri di Samarinda selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dengan adanya pedoman tersebut, pemerintah dapat mengendalikan pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

“Kami ingin pengembangan industri berjalan sesuai rencana tata ruang sehingga mampu mengantisipasi pertumbuhan penduduk, mengurangi potensi konflik pemanfaatan lahan, dan menciptakan iklim investasi yang lebih baik,” katanya.

Baca Juga  Videografer Lokal Disiapkan Jadi SDM Unggul, Dispar Kukar Gelar Sertifikasi Berbasis Kompetensi

Ia berharap regulasi tersebut mampu menjadi landasan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengembangan kawasan industri yang tertata, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Selain menarik investasi baru, keberadaan kawasan industri juga diharapkan membuka lapangan kerja, meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, serta memperkuat posisi Samarinda sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat. (Adv/ DPRD Samarinda)

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Topik

Tinggalkan komentar