BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan bahwa kesiapan administrasi serta kesesuaian usia menjadi syarat utama bagi calon peserta didik yang ingin masuk Taman Kanak-kanak (TK) Negeri pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, mengatakan bahwa batas usia menjadi salah satu indikator penting dalam proses seleksi penerimaan. Untuk pendaftaran TK Negeri A, anak harus berusia maksimal 5 tahun, sedangkan untuk TK Negeri B minimal berusia 6 tahun.
Selain usia, orang tua juga diimbau memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran. Berkas yang wajib disiapkan antara lain akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran serta fotokopi KTP orang tua.
“Pastikan berkas lengkap dan dibawa saat mendaftar,” ujar Abdu.
Disdikbud Bontang juga memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran dengan menyediakan dua jalur, yakni secara daring maupun langsung ke sekolah tujuan.
Pada pelaksanaan SPMB 2026, Disdikbud Bontang menyiapkan total kuota sebanyak 213 siswa untuk jenjang TK Negeri yang didistribusikan ke tiga sekolah.
TK Negeri 1 menjadi sekolah dengan kapasitas terbesar dengan daya tampung 136 siswa, terbagi dalam delapan rombongan belajar yang masing-masing berisi 17 anak. Sementara itu, TK Negeri 2 menyediakan kuota 45 siswa dalam tiga rombongan belajar dengan kapasitas 15 anak per kelas. Adapun TK Negeri 3 membuka 32 kursi yang terbagi dalam dua rombongan belajar.
Menurut Abdu, ketentuan tersebut diberlakukan guna memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung tertib, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Ketentuan yang ditetapkan ini untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan,” pungkasnya.




