Demokrasi Mati Suri : Hidup 2 Hari, Mati 5 Tahun

sinarkaltim.id

Raihan Amali, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP UNMUL

Sinarkaltim.id– Hiruk pikuk demokrasi hanya terdengar saat kotak suara dibuka, lalu hening ketika kepentingan politik berbalik ke ruang-ruang elit. Demokrasi di Indonesia seolah hanya hidup dua hari dalam lima tahun: saat pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Setelah pesta demokrasi usai, yang tersisa hanyalah rutinitas kekuasaan yang semakin menjauh dari rakyat.

Padahal, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Sayangnya, praktik politik kita lebih menekankan demokrasi elektoral ketimbang demokrasi substansial. Rakyat diberi ruang untuk memilih, tetapi sering kali tak diberi ruang untuk ikut menentukan arah kebijakan setelah pemilu berakhir. Pemegang kekuasaan baik eksekutif, legislatif dan yudikatif seharusnya menjadi mandataris rakyat sebagai pengambil kebijakan dan kebijaksanaan untuk kepentingan dan kedaulatan rakyat. Namun, visi misi dalam kampanye hanya menjadi angin yang sirna tertiup besarnya gaji dan tunjangan kursi kekuasaan. Apakah mereka peduli dengan suara rakyat? Mari intip potret kekuasaan hari ini.

Rakyat berbondong-bondong ke TPS saat pemilu, tetapi setelah itu ruang partisipasi publik mengecil. Forum musyawarah, dengar pendapat, hingga deliberasi publik jarang dijalankan dengan sungguh-sungguh. Yang terjadi justru pengambilan keputusan di ruang tertutup, jauh dari jangkauan masyarakat. Lebih ironis lagi, partai politik—yang seharusnya menjadi jembatan aspirasi rakyat—sering kali hanya  menjadi kendaraan politik saat masa kampanye. Seharusnya mengantarkan kader terbaiknya yang sudah dipersiapkan untuk kesejahteraan dan kemajuan bangsa dan negara Indonesia namun ternyata, hanya menjadi kendaraan politik saja “selesai mengantar lalu minta tarif”. Di luar itu, mereka lebih sibuk melayani kepentingan elit dan sibuk berburu kursi kekuasaan ketimbang melakukan kaderisasi, pendidikan politik, atau membuka ruang dialog dengan rakyat. Inilah wajah partai politik kita hari ini: lebih nyaman bertransaksi di meja elit daripada mendengar suara rakyat di bawah. Rusaknya politik Indonesia mengerogoti demokrasi Indonesia.

Baca Juga  Anggaran Pendidikan Dipangkas: Hemat Sekarang, Korbankan Masa Depan?

Menurut Raihan, “Indonesia menerapkan sistem demokrasi hanya dua hari dalam lima tahun sekali. Setelah itu, suara rakyat seolah lenyap, sementara demokrasi terasa mati suri.” Pernyataan ini bukanlah hiperbola, melainkan refleksi dari realitas politik kita: demokrasi dipahami sekadar prosedur, bukan ruang hidup partisipasi publik. Fakta ini juga didukung oleh survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap demokrasi menurun menjadi 71,8%, serta laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) pada awal 2024 yang menempatkan Indonesia di posisi 59 dunia dengan kategori flawed democracy. Istilah ini sering diterjemahkan sebagai “demokrasi cacat”, yakni demokrasi yang secara formal memiliki aturan dan prosedur, namun praktiknya pincang: rakyat tetap diberi hak memilih, tetapi partisipasi setelahnya terbatas, bahkan dibatasi. Dalam konteks Indonesia, flawed democracy mencerminkan demokrasi yang prosedural ada, tapi substansinya lemah. Menurut Raihan, “Ini adalah alarm keras bahwa sistem kita sedang sakit.”

Fenomena maraknya aksi demonstrasi belakangan ini merupakan salah satu alarm peringatan, mulai dari penolakan kebijakan kontroversial, isu lingkungan, hingga polemik UU, menjadi cermin rapuhnya demokrasi substansial kita. Rakyat turun ke jalan bukan semata-mata karena senang berdemonstrasi, melainkan karena jalur formal aspirasi tidak berjalan efektif. Penerapan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 sudah jelas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” ruang dan kebebasan itu telah dibenturkan dengan isu yang membingungkan bahkan saling mengores hati rakyat satu sama lain membuat ruang perpecahan semakin terbuka lebar alih-alih bicara ruang demokrasi.

Baca Juga  Subsidi BBM: Antara Keadilan Sosial dan Beban Fiskal

Menurut Raihan, “Demo yang marak hari ini bukan sekadar protes, melainkan tanda bahwa rakyat merasa ditinggalkan. Demokrasi kehilangan makna ketika rakyat hanya dianggap penting saat pemilu, lalu diabaikan setelahnya.”

Jika demokrasi hanya hadir saat pemilu, maka ia tidak lebih dari pesta sesaat yang membius rakyat dengan janji-janji manis. Demokrasi sejati seharusnya hidup setiap hari, dalam pengambilan kebijakan, dalam ruang publik, hingga dalam sikap saling menghargai perbedaan.

Baca Juga  Negara Lalai, Rakyat Menanggung: Harus Ada yang di Adili!

Karena itu, solusi tidak boleh lagi hanya sebatas seruan moral. Partai politik harus membuka ruang partisipasi publik secara nyata—mulai dari pendidikan politik di akar rumput, kaderisasi yang sehat, hingga transparansi dalam pengambilan keputusan. Sementara rakyat harus aktif mengawal janji politik, ikut serta dalam forum musyawarah pembangunan, dan memanfaatkan kanal digital untuk mengawasi kebijakan. Demokrasi tidak akan sehat jika hanya dibiarkan berjalan oleh elit tanpa keterlibatan rakyat.

Raihan menegaskan, “Demokrasi hanya akan hidup kalau rakyat menyalakan apinya setiap hari. Jika rakyat diam, suara kita akan terus dipasung oleh elite. Tapi jika rakyat berani bersuara, demokrasi tidak lagi mati suri—ia akan tumbuh, hidup, dan benar-benar berpihak pada kita. Demokrasi bukan milik para elite, ia milik kita bersama. Dan jika kita membiarkannya mati, maka yang hilang bukan hanya hak pilih kita, tapi juga masa depan bangsa kita bersama.”

( Penulis : Raihan Amali )

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Topik

Tinggalkan komentar