Ketika pemerintah mengusung gagasan besar berupa pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), publik bereaksi dengan segudang harapan sekaligus pertanyaan. Apakah ini jawaban atas kritik lama terhadap tata kelola BUMN yang rapuh? Atau malah pintu masuk baru bagi praktik konflik kepentingan dan kurangnya transparansi?
Di tengah optimisme terhadap konsolidasi aset negara, muncul pula suara sumbang yang menggugat rancangan kelembagaan Danantara. Fenomena ini mencerminkan masalah yang lebih luas: di skala nasional, konflik kepentingan dan minimnya keterbukaan masih menjadi momok sistemik. Tulisan ini hendak menelusuri akar persoalan tersebut, menilai bagaimana Danantara bisa menjadi contoh penting dalam pembelajaran tata kelola negara, sekaligus mendesak agar transformasi kelembagaan tidak malah memperdalam krisis kepercayaan publik.
Para pakar, seperti Ekonom UGM Eddy Junarsin, menyatakan bahwa pendirian Danantara bisa menjadi langkah progresif dalam manajemen BUMN: dengan struktur holding, pengawasan dapat diperketat dan penunjukan komisaris maupun direksi tidak lagi sepenuhnya berada di tangan kementerian tanpa pertanggungjawaban yang jelas (ugm.ac.id). Sistem pengawasan berjenjang dari “parent company” dianggap dapat memaksa masing-masing anak usaha untuk membuka lebih banyak data dan pada akhirnya mengurangi praktik “selubung” dalam pengelolaan BUMN.
Namun, konsekuensinya juga nyata: bertambahnya lapisan birokrasi tidak sekadar “parent company” baru, tetapi juga potensi kekakuan organisasi bisa melumpuhkan daya gerak dan inovasi anak perusahaan. Dengan kata lain, transparansi belum tentu diiringi efisiensi.
Salah satu kritik tajam terhadap Danantara datang dari Visi Law Office, yang menyoroti simpang siur antara kewenangan Danantara dan kewenangan Menteri BUMN (visilawoffice.com). Berdasarkan UU BUMN 2025, Danantara memang diberi beberapa kewenangan seperti pengelolaan dividen, restrukturisasi, dan pengesahan rencana kerja anak perusahaan. Namun, arah kebijakan dan sebagian besar keputusan strategis masih berada di bawah kontrol Menteri BUMN (Pasal 3B–3C).
Akibatnya, Danantara berisiko menjadi lembaga “terperangkap”: punya nama besar dan tanggung jawab besar, namun tak sepenuhnya memiliki otonomi dalam pengambilan keputusan. Intervensi politik atau tekanan birokrasi dapat menggerogoti independensinya, terutama jika proses pengangkatan dan pemberhentian anggotanya masih melibatkan Presiden atau Menteri. Inilah yang disebut konflik kepentingan struktural ketika pembuat kebijakan juga menjadi pengawas dan pemangku kepentingan dalam lembaga yang mestinya independen.
Jika desain kelembagaan tidak diperjelas, Danantara bisa menjadi wadah baru bagi tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi. Permasalahan Danantara sejatinya adalah refleksi dari kelemahan tata kelola di Indonesia: ketidakjelasan alur pengawasan, minimnya akuntabilitas, serta budaya “rahasia internal” dalam lembaga negara. Saat publik menuntut keterbukaan, seringkali jawaban yang muncul adalah alasan “rahasia bisnis” atau “keamanan strategis”.
Tanpa aturan teknis yang terbuka seperti regulasi turunan mengenai monitoring, audit eksternal independen, dan pelaporan berkala public lembaga seperti Danantara berpotensi jatuh dalam skenario “transparan di atas kertas, opak dalam praktik”. Kritik dari berbagai kalangan terhadap aspek independensi Danantara menjadi alarm bahwa transparansi tidak cukup dijanjikan, tetapi harus diwujudkan melalui struktur, prosedur, dan sanksi yang nyata.
Visi Law Office membandingkan Danantara dengan model Temasek Holdings di Singapura sebuah entitas investasi negara yang beroperasi secara profesional dan relatif bebas dari pengaruh politik langsung. Temasek tumbuh menjadi lembaga investasi global yang dihormati, namun hal itu tidak lepas dari sistem birokrasi yang ketat, tradisi integritas tinggi, serta pengawasan internal dan eksternal yang kuat.
Meniru model Temasek tanpa memahami konteks Indonesia justru berisiko menimbulkan konflik baru. Sistem politik dan hukum Indonesia masih menghadapi tantangan integritas dan transparansi, sehingga penerapan model serupa harus disesuaikan dengan kondisi lokal dan penguatan institusi pengawas.
Fenomena Danantara membuka jendela besar bahwa di tingkat nasional, masalah konflik kepentingan dan kurangnya transparansi bukan sekadar isu moral, melainkan persoalan struktural dalam desain kelembagaan negara. Jika tidak ditangani dengan hati-hati, lembaga baru berpotensi menjadi panggung lama bagi praktik yang sama.
Penulis berpendapat bahwa keberhasilan Danantara bergantung pada dua hal utama: pertama, kejelasan pembagian kewenangan agar lembaga ini benar-benar independen dan efektif; kedua, penerapan mekanisme transparansi substantif, seperti audit independen, laporan publik terbuka, serta pengawasan legislatif yang kuat.
Oleh karena itu, penulis menyerukan:
- Pemerintah dan DPR segera menyempurnakan regulasi turunan yang mengatur operasional Danantara secara terbuka dan partisipatif.
- Publik dan media aktif mengawal proses ini dengan menuntut keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban.
- Akademisi dan lembaga pengawas independen turut berperan memberi kajian serta kritik konstruktif agar lembaga ini berkembang sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Apabila langkah-langkah tersebut dijalankan dengan komitmen dan integritas, Danantara berpotensi menjadi tonggak baru reformasi pengelolaan aset negara. Namun, jika dibiarkan tanpa kontrol yang kuat, Danantara bisa berubah menjadi simbol kegagalan reformasi dan pengulangan sejarah konflik kepentingan di balik nama “kedaulatan negara”. (Reza Firnanda Saputra, Mahasiswa FISIP UNMUL)




