Samarinda – DPRD Kota Samarinda menilai pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) perlu segera diikuti dengan penyusunan aturan teknis di daerah. Langkah itu dinilai penting agar manfaat regulasi benar-benar dirasakan masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengatakan pekerja rumah tangga selama ini belum memiliki payung hukum yang kuat, sehingga pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting perlindungan tenaga kerja sektor domestik.
“Selama ini pekerja rumah tangga belum memiliki perlindungan aturan yang jelas. Dengan undang-undang ini, hak-hak mereka bisa lebih terjamin,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Ia menyebut regulasi tersebut mengatur sejumlah hak dasar pekerja, termasuk keselamatan kerja, jaminan kesehatan, serta perlindungan dari eksploitasi.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu segera menyusun perda agar pelaksanaan undang-undang memiliki pedoman yang jelas di lapangan.
“Perlu ada perda sebagai tindak lanjut supaya pelaksanaannya jelas di daerah,” katanya.
Anhar juga mendorong pembentukan organisasi pekerja rumah tangga sebagai sarana advokasi dan perlindungan yang lebih kuat. (*)



