Samarinda – DPRD Kota Samarinda kembali menyoroti rencana relokasi Lapas Kelas IIA Samarinda dari Jalan Jenderal Sudirman ke kawasan Bayur, Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara. Dewan meminta proses pembahasan dilakukan secara terbuka, terutama terkait skema tukar guling aset antara Pemerintah Kota Samarinda dan pemerintah pusat.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan hingga saat ini pihak legislatif belum menerima penjelasan resmi mengenai rencana pemindahan tersebut.
“Belum ada informasi. Seharusnya ini masuk melalui BPKAD sebagai pintu awal,” ujarnya, Rabu (30/4/2026).
Menurut Iswandi, relokasi aset strategis milik negara maupun daerah semestinya dibahas bersama DPRD sejak tahap awal agar seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.
Ia menyebut pemerintah kota menyiapkan lahan seluas kurang lebih 8 hektare di kawasan Bayur sebagai lokasi baru lapas. Lahan tersebut direncanakan menjadi aset pengganti bagi lapas lama yang kini berdiri di kawasan strategis pusat kota.
Meski skema tukar aset memungkinkan dilakukan, DPRD mengingatkan agar nilai lahan yang ditukar dihitung secara cermat dan proporsional.
“Jelas merugikan daerah. Ini harus dihitung secara detail,” tegasnya.
Menurutnya, aset lapas yang berada di jantung kota memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga lahan pengganti harus setara baik dari sisi luas maupun nilai jual.
Selain itu, DPRD juga menilai lahan eks lapas nantinya harus dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan publik serta mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
Rencana relokasi lapas dinilai dapat menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas penghuni yang disebut telah mencapai sekitar 300 persen, sekaligus mendukung penataan kawasan pusat Kota Samarinda. (*)



