SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang reklame guna menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Banyaknya papan iklan tanpa izin dinilai merugikan daerah sekaligus mengganggu ketertiban tata kota.
DPRD Kota Samarinda memberi perhatian serius terhadap pengelolaan reklame yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan, mulai dari maraknya iklan liar hingga belum optimalnya kontribusi terhadap PAD.
Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklame, legislatif ingin menutup celah hilangnya potensi pendapatan daerah sekaligus menata sistem iklan luar ruang agar lebih tertib dan terukur.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan jumlah reklame yang berdiri di lapangan tidak sebanding dengan yang mengantongi izin resmi, Kamis (30/4/26).
“Reklame itu ribuan jumlahnya, tapi yang berizin sangat sedikit. Artinya ada potensi PAD yang hilang dan ini harus kita benahi,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini pemerintah kota masih mengandalkan peraturan wali kota sehingga pengawasan dan penindakan belum berjalan maksimal.
Samri menilai kehadiran perda akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam mengatur seluruh aktivitas reklame di Samarinda.
“Jangan sampai ruang kota dipenuhi reklame, tapi daerah tidak mendapatkan manfaat apa-apa,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti sistem perizinan yang dinilai perlu dibenahi agar lebih sederhana tanpa mengurangi ketegasan aturan.
Perda tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan PAD sekaligus menata wajah kota. (*)



