Samarinda – DPRD Kota Samarinda menilai pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) harus segera diikuti dengan penyusunan aturan teknis di tingkat daerah. Langkah tersebut dianggap penting agar implementasi regulasi dapat berjalan efektif dan benar-benar memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengatakan selama ini pekerja rumah tangga masih berada dalam posisi rentan karena belum memiliki payung hukum yang kuat. Menurutnya, pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan kepastian hak dan perlindungan bagi tenaga kerja sektor domestik.
“Selama ini pekerja rumah tangga belum memiliki perlindungan aturan yang jelas. Dengan undang-undang ini, hak-hak mereka bisa lebih terjamin,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut memuat sejumlah hak dasar pekerja, mulai dari keselamatan kerja, jaminan kesehatan, waktu kerja yang layak, hak memperoleh upah yang sesuai, hingga perlindungan dari tindakan kekerasan maupun eksploitasi. Menurutnya, keberadaan aturan itu juga dapat mendorong hubungan kerja yang lebih sehat antara pekerja dan pemberi kerja.
Anhar menilai pemerintah daerah perlu bergerak cepat menyusun peraturan daerah (perda) sebagai tindak lanjut dari pengesahan undang-undang tersebut. Aturan teknis di daerah dinilai penting agar pelaksanaan kebijakan memiliki pedoman yang jelas dan mudah diterapkan di lapangan, termasuk dalam pengawasan dan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
“Perlu ada perda sebagai tindak lanjut supaya pelaksanaannya jelas di daerah,” katanya.
Selain itu, ia juga mendorong pembentukan organisasi pekerja rumah tangga sebagai wadah advokasi, pendampingan, dan penguatan perlindungan hukum bagi para pekerja di Samarinda. Ia berharap keberadaan organisasi tersebut dapat membantu pekerja rumah tangga menyampaikan aspirasi serta memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan di lingkungan kerja. (*)




