Samarinda – Maraknya truk gandeng yang parkir sembarangan di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, kembali menuai sorotan DPRD Kota Samarinda. Selain mempersempit ruang lalu lintas, keberadaan kendaraan berat di badan jalan dinilai berpotensi mengancam keselamatan pengendara dan warga sekitar.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyampaikan hal itu usai menghadiri rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terkait aduan masyarakat mengenai aktivitas parkir truk gandeng di Jalan Teuku Umar, Selasa (26/5/2026).
Menurut Ronal, keluhan warga sudah berlangsung cukup lama dan membutuhkan tindakan nyata dari pemerintah serta pihak terkait. Ia mengatakan sedikitnya terdapat sekitar 500 warga yang tinggal di tiga RT di kawasan tersebut dan terdampak langsung oleh aktivitas parkir kendaraan berat.
“Hari ini saya hadir untuk menyampaikan aspirasi warga di Jalan Teuku Umar. Di sana ada kurang lebih 500 warga yang mendiami tiga RT,” ujarnya.
Ronal menjelaskan, warga mengeluhkan banyaknya truk gandeng yang parkir sembarangan di badan jalan maupun di bahu jalan. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua yang setiap hari melintasi kawasan itu.
“Warga di sana mengharapkan agar truk gandeng yang parkir sembarangan dapat diamankan, karena berkaitan dengan keselamatan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga meminta Dishub Kota Samarinda untuk berkoordinasi dengan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kalimantan Timur agar memberikan imbauan tegas kepada perusahaan maupun pengemudi truk terkait larangan memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi parkir.
“Harapannya melalui Dishub bisa menyampaikan ke ALFI untuk menghimbau anggotanya. Tadi kami juga langsung memberikan teguran keras terkait kelalaian parkir sembarangan di sepanjang lintasan jalan,” tegasnya.
Selain itu, Ronal mengingatkan para pelaku usaha di sekitar kawasan pergudangan, khususnya usaha tambal ban, agar tidak membiarkan kendaraan berat menginap di badan jalan. Menurutnya, praktik tersebut turut mempersempit ruang lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
“Kami juga menghimbau kepada warga yang memiliki usaha di sekitar lokasi, khususnya tambal ban, agar tidak menginapkan kendaraan di badan jalan,” ucapnya.
Ronal turut mengapresiasi keterlibatan pihak kepolisian dalam upaya penertiban parkir liar. Ia menilai langkah penegakan hukum perlu dilakukan secara konsisten agar memberikan efek jera kepada pengemudi maupun perusahaan yang masih melanggar aturan.
“Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang ikut melakukan penindakan. Ini penting supaya ada efek jera, karena parkir sembarangan di badan jalan yang membahayakan masyarakat tentu ada konsekuensi hukumnya,” tambahnya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan organisasi logistik dapat menciptakan kawasan Jalan Teuku Umar yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Menurutnya, aktivitas distribusi barang tetap harus berjalan, namun tidak boleh mengorbankan keselamatan serta hak pengguna jalan lainnya. (adv)




