Samarinda – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pasar Rakyat. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam penataan pasar tradisional agar lebih tertib, nyaman, sekaligus mampu memperkuat peran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Saat ditemui awak media, Senin (13/7/2026), Anggota DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan Panitia Khusus (Pansus) DPRD saat ini masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menyerap berbagai masukan sebelum pembahasan berlanjut ke tahap penyusunan naskah akademik. Menurutnya, aspirasi masyarakat akan menjadi dasar penyempurnaan substansi Raperda agar sesuai dengan kebutuhan pedagang maupun pengunjung pasar.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut tidak hanya mengatur aktivitas perdagangan, tetapi juga mencakup pengelolaan kebersihan pasar, pembentukan koperasi atau wadah bagi pelaku UMKM, serta membuka peluang kerja sama dengan Bank Samarinda maupun perbankan daerah lainnya guna memperluas akses pembiayaan usaha.
“Tujuan dibuatnya perda ini agar pasar bukan hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga ruang interaksi antara pedagang dan masyarakat, bahkan bisa menjadi tempat wisata dan berkesenian,” ujarnya.
lebit lanjut, ia menilai pasar rakyat memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai ruang publik yang nyaman sekaligus pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu, ia berharap keberadaan perda nantinya mampu menciptakan tata kelola pasar yang lebih baik dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha.
Saat ditanya mengenai perkembangan pembahasan Raperda tersebut, Viktor memastikan draf regulasi telah disiapkan dan kini memasuki tahapan penyempurnaan melalui serapan aspirasi masyarakat.
Menutup penjelasanya, Vikor berharap Perda Pasar Rakyat mampu menghadirkan kawasan pasar yang bersih, tertata, dan ramah bagi seluruh masyarakat sehingga aktivitas ekonomi dapat berkembang secara berkelanjutan.
“Harapannya, pasar menjadi ruang yang ramah bagi masyarakat untuk berinteraksi dan menjalin silaturahmi,” tutup Viktor. (Adv/ DPRD Samarinda)




