Sinarkaltim.id, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pemerintah desa mengoptimalkan anggaran yang tersedia untuk mendukung penanganan stunting. Anggaran yang telah masuk dalam perencanaan diharapkan dapat direalisasikan melalui kegiatan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto mengatakan, penanganan stunting perlu menjadi perhatian pemerintah desa sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
“Penanganan stunting memang menjadi bagian yang harus diperhatikan desa. Karena itu, anggarannya perlu masuk dalam perencanaan dan kemudian benar-benar dilaksanakan melalui kegiatan yang sesuai kebutuhan,” kata Arianto, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, pemerintah desa dapat memanfaatkan Dana Desa yang bersumber dari APBN maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD untuk mendukung berbagai kegiatan penanganan stunting.
Bentuk kegiatan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa. Di antaranya pemberian makanan tambahan serta edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan dan penanganan stunting.
“Desa bisa menyesuaikan bentuk kegiatannya. Misalnya melalui pemberian makanan tambahan maupun edukasi kepada masyarakat tentang langkah-langkah mencegah dan menangani stunting,” ujarnya.
DPMD Kukar juga mendorong agar pengelolaan anggaran tidak hanya dilihat dari sisi pengalokasian. Pelaksanaan kegiatan di lapangan perlu diperhatikan untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan dan kegiatan menjawab kebutuhan masyarakat.
“Yang dikawal bukan hanya apakah anggarannya sudah tersedia. Pelaksanaannya juga diperiksa, termasuk bagaimana kegiatan itu dijalankan dan apakah memberikan dampak terhadap kondisi stunting di desa,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah desa diminta menyusun program berdasarkan kondisi dan kebutuhan wilayah masing-masing. Langkah tersebut diperlukan agar anggaran yang tersedia dapat diterjemahkan menjadi kegiatan yang tepat sasaran.
Arianto mengatakan, penanganan stunting juga membutuhkan sinergi lintas pemerintahan. Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa memiliki peran dalam pelaksanaan program sesuai kewenangannya.
“Ini pekerjaan yang berjenjang. Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa memiliki peran masing-masing sehingga penanganannya harus berjalan bersama,” tuturnya.
Di sisi lain, Arianto menyebut penyaluran Dana Desa di Kukar sejauh ini berjalan lancar. Untuk ADD, berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, proses penyaluran juga diharapkan tetap berjalan tanpa kendala.
Ia berharap dukungan ADD pada 2027 tetap terjaga sehingga pemerintah desa memiliki ruang anggaran untuk menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk kegiatan yang mendukung penanganan stunting. (Adv/kr)



