Komite Reformasi Polri: Harapan Baru atau Harapan Palsu?

sinarkaltim.id

Peristiwa Kekerasan Dari Tahun 2020 Sampai Tah
Peristiwa Kekerasan Dari Tahun 2020 Sampai Tahun 2025 yang Dilakukan Oleh Kepolisian Menjadi Catatan Tersayat yang Memilukan | GoodStats

Presiden Indonesia ke-8 Prabowo Subianto membentuk Komite Reformasi Polri sebagai bentuk langkah nyata untuk mengevaluasi dan memperbaiki institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara menyeluruh. Seperti yang sudah di katakana oleh Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara (5/10/2025) sebagai Juru Bicara Presiden Republik Indonesia menyatakan, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengumumkan pembentukan Komite Reformasi Kepolisian dan melantik anggotanya di Istana Kepresidenan Republik Indonesia, Jakarta, pekan depan.

Komite Reformasi Polri adalah sebuah tim yang berdiri sendiri berisikan tokoh-tokoh yang memiliki latar belakang hukum dan polisi, Komite ini berisi 9 anggota termasuk mantan pejabat tinggi negara dan mantan Kapolri.

Pembentukan Komite ini berkaitan dengan situasi politik yang kacau setelah adanya aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia akhir agustus kemaren, aksi yang berakhir ricuh tersebut dan menelan korban jiwa dengan adanya kejadian-kejadian tersebut timbulah dorongan dari masyarakat agar Polri melakukan Reformasi secara total.

Baca Juga  INFUS GORENGAN: Tren Baru Jajanan Kekinian di Samarinda, Siap Jadi Favorit Warga!

Ditambah dengan fakta data yang ada yaitu total 602 Kasus Kekerasan yang dilakukan oleh Polisi di Indonesia mulai Juli 2024 sampai Juni 2025, dengan adanya data ini menggambarkan bahwa aparat kepolisian bukan hanya membungkam ruang demokrasi dengan pembubaran aksi, tetapi juga mengancam keamanan masyarakat sipil dalam bentuk penganiyayan, penindasan, dan intimidasi oleh oknum kepolisian.

Yang mana ini sangant bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) (sebelumnya UU Nomor 28 Tahun 1997) yang Mengatur peran dan fungsi Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Menurut penulis, Secara kritis langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo harus dipertanyakan melihat dari sisi substansi dan komitmen. Komite Reformasi  yang berisi sembilan tokoh, termasuk mantan pejabat tinggi dan mantan Kapolri, yang memiliki keahlian dibidang tersebut. Tetapi, masyarakat juga berhak mempertanyakan apakah mereka bisa untuk bersikap independen dan berani untuk menyentuh akar masalah yang selama ini dibiarkan tumbuh seperti budaya kekerasan, impunitas, dan politisasi institusi. Tanpa keterlibatan masyarakat diluar sana, reformasi ini berisiko menjadi agenda elitis yang jauh dari realita yang terjadi di lapangan.

Baca Juga  Ketika Buku Jadi Barang Bukti: Alarm bagi Demokrasi Indonesia

Tetapi, sebagai penulis yang berharap akan adanya perubahan, saya melihat dengan hadirnya komite ini bukan hanya sebagai suatu simbol, melainkan sebagai peluang. Peluang untuk membuka ruang evaluasi secara menyeluruh terhadap Polri, peluang untuk mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas, serta peluang untuk membangun kembali kepercayaan publik yang terkikis sejak lama. Komite ini bisa benar-benar memberikn perubahan, asalkan tidak berhenti sampai tahap laporan dan rekomendasi saja, perlujuga tindak lanjut dengan tindakan nyata dan keberanian untuk menindak pelanggaran sampai ke akar-akarnya, merubah sistem rekrutmen, dan menempatkan HAM sebagai landasan kerja kepolisian.

Baca Juga  Sumatra adalah Bocoran untuk Calon Ibu Kota Baru Kalimantan Timur yang terancam Jadi 'Kota Air' Selanjutnya.

Dukungan saya terhadap Komite Reformasi Polri ini bukan bermaksud menutup mata terhadap kekurangan yang ada. Justru, dengan dukungan yang sehat adalah dukungan yang kritis yang terus mengawasi, menuntut transparansi, dan memastikan bahwa komite ini bukan hanya menjadi alat pengalihan isu, melainkan benar-benar bekerja untuk rakyat. Komite ini bisa menjadi langkah awal yang menentukan arah. Maka, publik harus tetap bersuara, media harus tetap mengawal, dan pemerintah harus menunjukkan bahwa reformasi ini bukan basa-basi, melainkan komitmen yang tak bisa ditawar. (Penulis : Izward Zaliannur Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman.)

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Topik

Tinggalkan komentar