BKPSDM Kukar Kembangkan PRAKTIS untuk Awasi Kedisiplinan ASN

sinarkaltim.id

Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi.

KUTAI KARTANEGARA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengembangkan aplikasi Presensi ASN Terintegrasi dan Dinamis (PRAKTIS) untuk memperkuat pengawasan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), terutama dalam memastikan kesesuaian antara catatan kehadiran dan pelaksanaan tugas.

Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi, mengatakan pengembangan generasi terbaru PRAKTIS masih berlangsung. Pembaruan sistem tersebut memungkinkan atasan mengevaluasi pegawai yang tercatat melakukan absensi, tetapi tidak hadir di tempat kerja.

“Sampai dengan hari ini masih kita melakukan pengembangan ya, jadi new generation. Bagi pegawai yang absen saja tapi tidak masuk kerja, itu bisa dievaluasi langsung oleh atasannya,” ujarnya, Minggu (25/10/2026).

Baca Juga  Literasi Jadi Rutinitas Harian, SMPN 3 Kota Bontang Wajibkan Siswa Baca di Perpustakaan Secara Bergilir

PRAKTIS merupakan sistem presensi digital yang digunakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar untuk mencatat kehadiran melalui telepon genggam. Aplikasi ini menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk memverifikasi identitas pegawai saat melakukan absensi.

Sistem tersebut juga menerapkan pembatasan lokasi presensi dengan radius maksimal 50 meter dari lokasi kerja yang telah ditentukan. Mekanisme ini dirancang agar pencatatan kehadiran sesuai dengan lokasi kerja pegawai.

Aplikasi PRAKTIS mulai diberlakukan penuh pada 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya Pemkab Kukar menyatukan sistem presensi ASN. Melalui pencatatan elektronik yang terintegrasi, data kehadiran dapat digunakan untuk memantau kedisiplinan pegawai.

Baca Juga  Petani Sawit Kukar Bersiap Mandiri, Disperindag Bangun Pabrik Minyak Makan Merah

Namun, catatan absensi tidak serta-merta menunjukkan bahwa pegawai telah melaksanakan tugasnya. Karena itu, pengembangan PRAKTIS turut memperkuat peran atasan dalam mengevaluasi kehadiran dan pelaksanaan pekerjaan pegawai di bawah pengawasannya.

Selain melalui sistem digital, BKPSDM Kukar melakukan pembinaan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja selama dua hingga tiga hari. Langkah awal yang dilakukan berupa pemberian peringatan agar pegawai segera ditegur dan dimintai keterangan mengenai alasan ketidakhadirannya.

Rendra menyebutkan, penanganan ketidakhadiran yang selama ini dilakukan masih mengedepankan teguran. Setelah mendapatkan teguran, pegawai yang bersangkutan umumnya kembali masuk kerja seperti biasa.

Baca Juga  Masyarakat Merasakan Manfaat, Kolaborasi Jadi Fondasi Kenaikan Status Desa di Kutai Kartanegara

Meski demikian, penegakan disiplin ASN tetap memungkinkan pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku, mulai dari hukuman disiplin ringan dan sedang hingga pemberhentian.

“Terkait sanksi, ada sanksi ringan, sedang, bahkan hingga pemberhentian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Rendra menambahkan, hingga saat ini belum ada pemberhentian pegawai dalam penanganan ketidakhadiran yang disampaikannya. BKPSDM Kukar masih mengutamakan teguran sebagai langkah pembinaan agar pegawai kembali menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya.

“Sejauh ini, kami masih memberikan teguran. Setelah ditegur, biasanya pegawai tersebut kembali masuk kerja secara normal. Untuk pemberhentian, sampai saat ini belum ada,” tutupnya. (Adv/kr)

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Topik

Tinggalkan komentar