KUTAI KARTANEGARA — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau. Upaya tersebut dilakukan bersamaan dengan proses pengukuran konsentrasi partikel debu halus PM2,5 yang hasilnya masih menunggu pengolahan dan analisis.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kukar, Yudiarta, menjelaskan pengukuran menggunakan alat yang membutuhkan waktu 24 jam untuk menyerap partikel debu. Karena itu, hasil pemantauan tidak dapat diketahui secara langsung seperti perangkat yang menampilkan kualitas udara secara real time.
“Alat yang kami gunakan berbeda dengan alat pemantauan kualitas udara yang dapat menampilkan hasil secara real time. Alat kami harus ditempatkan selama 24 jam untuk menyerap partikel debu sebelum hasil pengukurannya dapat diketahui,” jelas Yudiarta, Sabtu (24/10/2026).
Alat pemantau tersebut telah dipasang sejak siang hari sebelumnya. Namun, hingga proses pengolahan data selesai, DLHK belum dapat memastikan konsentrasi PM2,5 berdasarkan pengukuran tersebut.
Sambil menunggu hasilnya, DLHK berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menyikapi kondisi kualitas udara. Informasi pemantauan partikel debu juga disampaikan kepada pihak terkait, termasuk melalui grup Tim Gerak Cepat Sampah/Kebersihan (TGSA).
DLHK telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan untuk membahas langkah yang diperlukan dalam menghadapi kondisi udara saat ini.
“Kami juga telah menyampaikan informasi kepada beberapa instansi, seperti Dinas Kesehatan. Kemudian, tadi pagi kami juga menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan untuk membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan terkait kondisi ini,” ujar Yudiarta.
Selain koordinasi, DLHK turut membagikan masker kepada masyarakat di sejumlah titik. Masker tersebut merupakan bantuan perusahaan yang beroperasi di Kukar dan disalurkan melalui DLHK untuk dibagikan kepada warga.
DLHK juga mengimbau perusahaan agar memperhatikan kondisi kualitas udara dan meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya mencegah kebakaran yang berpotensi memperburuk kondisi lingkungan.
Yudiarta secara khusus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kondisi lahan yang kering selama musim kemarau meningkatkan risiko api merambat dan sulit dikendalikan sehingga berpotensi memicu kebakaran lebih luas.
“Untuk membuka lahan, sebenarnya pembakaran dilarang untuk dilakukan. Apalagi dalam kondisi kemarau seperti sekarang, api berisiko sulit dikendalikan dan dapat merambat hingga menyebabkan kebakaran yang meluas,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat menggunakan cara yang lebih aman dalam mengelola lahan. Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama agar kebakaran tidak meluas dan memperburuk kondisi lingkungan.
Sementara itu, penanganan pidana terhadap pelaku pembakaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. DLHK menjalankan tugas di bidang lingkungan hidup sesuai kewenangannya.
DLHK Kukar berharap koordinasi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dapat memperkuat pencegahan karhutla selama musim kemarau. Hasil pengukuran PM2,5 yang masih diproses juga akan menjadi salah satu bahan evaluasi untuk memahami kondisi kualitas udara di wilayah tersebut. (Adv/kr)




