DBH Pajak Samarinda Belum Maksimal, DPRD Minta Kejelasan Penyaluran

sinarkaltim.id

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi (ist)

Samarinda – Realisasi dana bagi hasil (DBH) pajak dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Pemerintah Kota Samarinda menjadi sorotan DPRD Samarinda. Hingga Juli 2026, realisasi yang diterima Samarinda disebut baru mencapai 35,69 persen atau sekitar Rp190,79 miliar dari pagu sebesar Rp534,56 miliar.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan angka tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dengan mengacu pada dasar perhitungan dan data yang jelas. Hal itu diperlukan untuk mengetahui besaran DBH yang menjadi hak Samarinda serta alasan masih terdapat dana yang belum diterima.

Baca Juga  Dispora Kaltim Fokus Temukan Potensi Atlet Sepak Bola Lewat Piala Gubernur U-13 dan U-15

“Kita perlu melihat dasar perhitungannya terlebih dahulu. Harus ada rincian yang jelas, mulai dari dasar penerimaannya, berapa yang menjadi hak Samarinda, berapa yang sudah ditransfer, serta apa alasan jika masih ada yang belum masuk,” ujar Iswandi, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, realisasi DBH Samarinda yang berada di angka 35,69 persen juga perlu dibandingkan dengan perkembangan penyaluran kepada kabupaten/kota lain di Kalimantan Timur. Berdasarkan data yang diterima DPRD, sejumlah daerah lain telah mencatatkan realisasi di atas 40 persen.

Baca Juga  PAD Reklame Samarinda Baru Rp1,2 Miliar, Markaca Soroti Rumitnya Perizinan

Namun, Iswandi menilai perbedaan persentase tersebut tidak bisa langsung menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya persoalan dalam penyaluran DBH. Diperlukan penjelasan mengenai mekanisme, jadwal, serta komponen perhitungan yang digunakan.

Ia menegaskan, apabila keterlambatan penyaluran disebabkan persoalan administrasi atau berkaitan dengan jadwal transfer, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada pemerintah daerah.

“Kalau kendalanya ada pada administrasi atau jadwal transfer, itu juga perlu disampaikan secara jelas,” katanya.

Iswandi menekankan pentingnya kesamaan data antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota dalam membahas realisasi DBH. Menurutnya, transparansi data akan membantu menghindari kesalahpahaman dalam melihat besaran dana yang telah disalurkan maupun yang masih menjadi hak daerah.

Baca Juga  Anggaran Rp50 Juta Digelontorkan, Dispora Kukar Prioritaskan Program Kepemudaan Tingkat Kecamatan Bersama KNPI

“Semuanya harus jelas berdasarkan data yang sama. Jangan sampai muncul kesimpulan berdasarkan asumsi,” tegasnya.

DPRD Samarinda berharap mekanisme penyaluran DBH dapat disampaikan secara transparan sehingga pemerintah kota memiliki kepastian mengenai penerimaan yang menjadi hak daerah dan dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah. (Adv/ DPRD Samarinda)

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar