Samarinda – DPRD Kota Samarinda menyoroti persoalan pendataan pedagang dan distribusi kios di Pasar Pagi yang dinilai belum tertata baik. Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu penyebab belum optimalnya operasional pasar baru serta memicu keresahan pedagang lama.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan persoalan Pasar Pagi tidak hanya berkaitan dengan kesiapan bangunan, tetapi juga menyangkut validitas data pedagang sejak tahap awal.
Menurutnya, ketidaksesuaian data menyebabkan munculnya selisih antara jumlah pedagang lama dengan penerima kios di bangunan baru yang telah disiapkan pemerintah.
“Masalah ini bukan baru muncul sekarang. Dari awal pendataan sudah terlihat janggal, dan sekarang dampaknya makin jelas,” ujarnya saat ditemui awak media, Kamis (30/4/26).
Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan dan para pedagang. Dalam forum itu, DPRD menerima berbagai masukan terkait mekanisme pembagian kios yang dinilai belum berjalan maksimal.
Iswandi menambahkan, sejumlah pedagang juga menyampaikan dugaan keterlibatan oknum dalam proses distribusi kios sehingga pembagian dianggap tidak tepat sasaran.
“Kalau sudah ada pengakuan dari pedagang, artinya ini bukan sekadar isu. Ada persoalan serius dalam sistem yang harus dibenahi total,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perubahan kebijakan yang berulang terkait kriteria penerima kios. Menurutnya, kondisi tersebut justru menambah kebingungan pedagang dan memperpanjang ketidakpastian.
“Kebijakan yang berubah-ubah membuat pedagang makin bingung. Harus ada keputusan final yang tegas dan berpihak pada pedagang kecil,” katanya.
Komisi II DPRD Samarinda memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh dengan memanggil seluruh pihak terkait serta mencocokkan data lapangan dengan laporan resmi pemerintah daerah. (*)




