Warga Loa Bakung Tunggu Kepastian, DPRD Desak PT BBE Realisasikan Hibah Lahan

sinarkaltim.id

Sekertaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng saat di wawancarai awak media di kantor DPRD Kota Samarinda (27/4/2026)

Samarinda – Polemik hibah lahan pemakaman bagi warga Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, kembali mencuat. Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyoroti lambannya realisasi komitmen PT Bukit Baiduri Energi (BBE) yang disebut telah bergulir sejak 2012, namun hingga kini belum juga terealisasi.

Ronal mengungkapkan, dua hari lalu dirinya menerima informasi dari salah satu tokoh masyarakat Loa Bakung terkait rapat yang digelar pihak kecamatan bersama Kelurahan Loa Bakung, PT BBE, serta tokoh masyarakat mengenai proses hibah lahan pemakaman.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Ronal kemudian mendampingi warga melakukan peninjauan lokasi bersama Lurah Loa Bakung, bidang aset Pemerintah Kota Samarinda, dan tim pengukuran.

“Kemarin kami melihat lokasi yang menurut PT BBE akan dihibahkan kepada Pemerintah Kota Samarinda sebagai lahan pemakaman,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Baca Juga  Ardiansyah Dorong Alat Press Sampah untuk Tingkatkan Pendapatan Bank Sampah di Samarinda

Namun demikian, Ronal menegaskan lokasi tersebut bukan hal baru. Menurutnya, pada Juli 2025 pihak kecamatan, kelurahan, tokoh masyarakat, dan PT BBE juga pernah melakukan survei ke titik yang sama, tetapi tidak ada tindak lanjut dari perusahaan.

Ia menilai persoalan legalitas lahan, kejelasan status kepemilikan, hingga kesiapan pembukaan lahan menjadi penyebab lambannya proses hibah tersebut.

Ronal menjelaskan, permintaan warga Loa Bakung terhadap lahan pemakaman sudah berlangsung lama. Bahkan sejak 2012, warga disebut telah mengajukan permohonan melalui Wali Kota Samarinda saat itu dengan usulan luas lahan sekitar 15 hektare.

Namun dalam perkembangannya, usulan itu terus menyusut. Pada 2025, lahan yang sempat disurvei seluas sekitar 4 hektare. Kini, PT BBE disebut hanya menawarkan lahan sekitar 1,2 hektare.

Baca Juga  Pengertian Anak Terlantar Menurut Dinsos Kukar

“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah PT BBE serius menjalankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar? Dari 2012 sampai 2026, sudah sekitar 14 tahun, tapi realisasinya belum jelas,” tegas Ronal.

Ia juga menyinggung dampak aktivitas pertambangan yang masih dirasakan warga, mulai dari debu akibat jalur hauling hingga kerusakan lingkungan pasca aktivitas tambang.

“Jangan sampai perusahaan hanya mengambil nilai ekonomi sebesar-besarnya, sementara masyarakat hanya menerima dampak ekologis dan minim manfaat sosial,” katanya.

Ronal meminta Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hingga kementerian terkait ikut mengawal persoalan tersebut agar warga Loa Bakung mendapat kepastian.

Baca Juga  Dispora Kukar Fasilitasi 'Bejaguran Entertainment', Olahraga Rakyat Jadi Ajang Pembinaan Bakat Muda

Menurutnya, jika pada tahap awal perusahaan hanya mampu merealisasikan lahan 1,2 hektare, maka sisa kebutuhan lahan harus dituangkan dalam perjanjian resmi yang mengikat.

“Kalau memang diberikan 1,2 hektare dulu, bisa dipertimbangkan. Tapi harus ada komitmen tertulis bermaterai bahwa sisanya wajib dipenuhi. Jangan sampai setelah diterima, sisanya dilupakan,” tegasnya.

Komisi I DPRD Samarinda, lanjut Ronal, siap memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan apabila masyarakat dan pihak terkait menghendaki penyelesaian secara terbuka.

“Kami tidak akan bosan mengingatkan PT BBE. Mereka sudah mengambil manfaat ekonomi besar dari wilayah Loa Bakung, maka perhatian kepada masyarakat jangan sampai minim,” pungkasnya. (Al)

)

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar