BONTANG – SMP Negeri 9 Bontang menerima penghargaan sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dan diterima langsung oleh Kepala SMP Negeri 9 Bontang, Lilyn Indriyawati, di Jakarta pada 7 April 2026.
Pemberian penghargaan ini merupakan bagian dari hasil pengukuran pemenuhan standar LPKRA Tahun 2025 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor 6 Tahun 2026.
Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Kondisi Khusus, Susanti, menyampaikan bahwa standardisasi LPKRA bertujuan memastikan setiap lembaga penyedia layanan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Penghargaan ini sebagai bagian dari upaya penguatan perlindungan anak, sekaligus menjadi motivasi bagi lembaga untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya dalam kegiatan sosialisasi LPKRA.
Kepala SMP Negeri 9 Bontang, Lilyn Indriyawati, mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil komitmen sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif.
“Proses penilaian melibatkan berbagai aspek, mulai dari kebijakan sekolah, sarana prasarana, hingga pola komunikasi antara guru dan siswa yang berbasis pemenuhan hak anak,” jelasnya.
Ia menambahkan, penghargaan ini menjadi tanggung jawab bagi sekolah untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan ramah anak.
“Ini bukan hanya prestasi, tetapi juga amanah untuk terus menjaga lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi siswa,” katanya.
Dalam kegiatan penghargaan tersebut, tercatat tujuh lembaga penyedia layanan anak yang menerima penghargaan LPKRA. Dua di antaranya berasal dari Kalimantan Timur, yakni SMP Negeri 9 Bontang dan SDN 002 Bontang Selatan.




