Penerbitan SLF Disorot, Rohim Minta Damkar Ikut Terlibat

sinarkaltim.id

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rohim (ist)

Samarinda – DPRD Kota Samarinda menyoroti pentingnya pemeriksaan sistem proteksi kebakaran sebagai bagian dari persyaratan kelayakan bangunan. Hal ini berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi salah satu dokumen penting untuk memastikan bangunan dapat digunakan sesuai ketentuan keselamatan.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan masih ditemukan sejumlah persoalan di lapangan terkait sistem proteksi kebakaran pada bangunan yang telah memiliki dokumen kelayakan.

“Dari temuan di lapangan, ternyata sistem proteksi kebakarannya tidak berfungsi dan ada beberapa persoalan lainnya,” ucap Rohim, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga  SKM 2025 Jadi Bahan Evaluasi, Disdikbud Bontang Siap Benahi Layanan Publik

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses penerbitan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun SLF. Pemeriksaan terhadap aspek keselamatan bangunan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh agar dokumen yang diterbitkan benar-benar mencerminkan kondisi bangunan di lapangan.

Ia mengungkapkan keterlibatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) dalam proses penerbitan PBG maupun SLF dapat menjadi salah satu pertimbangan. Instansi tersebut dinilai memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan terhadap sistem proteksi kebakaran pada bangunan.

Baca Juga  Dispar Kukar Prioritaskan Penguatan SDM dan Destinasi Wisata Lewat Kolaborasi Akademisi

“PBG atau SLF mensyaratkan adanya sertifikasi atau rekomendasi dari Dinas Kebakaran. Setidaknya, sistem proteksi kebakaran dapat diperiksa terlebih dahulu oleh Damkar sebelum dokumen diterbitkan,” tegasnya.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan berbagai perangkat keselamatan kebakaran, seperti sistem alarm, hidran, alat pemadam, jalur evakuasi, hingga sarana pendukung lainnya berada dalam kondisi layak dan dapat digunakan ketika terjadi keadaan darurat.

Menurutnya, persoalan tersebut juga perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi daerah agar ketentuan mengenai keselamatan bangunan memiliki dasar yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif.

Baca Juga  Lahirkan Pengusaha Muda Berkontribusi, Ini Upaya Dispora Kukar Sejak 2019

Menutup penjelasannya, Rohim menyebutkan pembahasan terkait regulasi tersebut masih terus dilakukan. DPRD Samarinda akan menghimpun berbagai masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum merampungkan materi rancangan peraturan daerah (Raperda).

“Ini masih dalam tahap pembahasan. Semua masukan dari OPD akan kita himpun untuk menyempurnakan naskah akademik sekaligus materi Raperda,” tutupnya. (Adv/ DPRD Samarinda)

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Topik

Tinggalkan komentar