Pemkab Kukar Petakan Kebutuhan Pegawai, Permohonan Pindah P3K Bergantung Ketersediaan Jabatan

sinarkaltim.id

Sekda Kukar, Sunggono.
Sekda Kukar, Sunggono.

KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mematangkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) untuk menjadi dasar penataan pegawai, termasuk memproses permohonan perpindahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan permohonan perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan jabatan, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan unit kerja tujuan. Langkah ini diperlukan agar penempatan pegawai tidak mengganggu pemenuhan tenaga maupun pelayanan publik.

Menurut Sunggono, pemerintah daerah pada prinsipnya dapat mempertimbangkan permohonan pegawai yang ingin berpindah tugas, termasuk untuk kembali ke kampung halaman. Namun, persetujuan tetap bergantung pada kebutuhan organisasi dan ketersediaan jabatan yang sesuai.

“Kalau jabatan itu memang ada dan masih kosong, tentu bisa kita akomodasi. Namun, kalau jabatan yang sesuai tidak tersedia, tentu tidak bisa serta-merta dipindahkan,” ujar Sunggono, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga  Pengurus Masjid di Kukar Didorong Jadi Penghubung Kebutuhan Warga dan Pemerintah

Ia menjelaskan, Anjab dan ABK berfungsi memetakan jenis pekerjaan, beban kerja, serta jumlah tenaga yang dibutuhkan setiap unit. Pemetaan tersebut mencakup organisasi perangkat daerah (OPD), sekolah, puskesmas, hingga unit pelaksana teknis (UPT).

Hasil analisis itu menjadi salah satu dasar untuk menentukan kebutuhan jabatan sekaligus melihat kemungkinan penempatan pegawai yang mengajukan perpindahan. Jika jabatan yang sesuai belum tersedia, pengisiannya harus melalui proses penetapan kebutuhan, bukan hanya berdasarkan permohonan individu.

“Setelah analisis jabatan selesai dan disetujui, barulah jabatan tersebut dapat diusulkan untuk tersedia di OPD yang bersangkutan. Kalau jabatan itu sudah tersedia dan ternyata masih kosong, barulah kita bisa mengisinya,” jelasnya.

Baca Juga  Usai Insiden Truk Kontainer, DPRD Samarinda Desak Penataan Pergudangan IR Sutami

Sunggono mencontohkan, P3K yang berasal dari suatu desa tetapi bertugas di OPD pada kecamatan lain tidak otomatis dapat dipindahkan ke wilayah asal. Pemerintah perlu memastikan jabatan yang tersedia sesuai dengan kompetensi pegawai dan kebutuhan unit kerja tujuan.

Pertimbangan serupa berlaku bagi tenaga pendidik. Permohonan perpindahan guru perlu memperhatikan kebutuhan bidang studi serta jumlah jam mengajar di sekolah tujuan. Hal ini penting agar penempatan sesuai dengan kompetensi guru dan kebutuhan pembelajaran.

Ketersediaan jam mengajar juga dapat berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi dan tunjangan. Karena itu, keputusan perpindahan perlu mempertimbangkan kondisi riil sekolah, bukan hanya keinginan pegawai untuk bertugas di lokasi tertentu.

Baca Juga  Revitalisasi Permukiman Melayu, Pemkab Kukar Pertimbangkan Pelebaran Jalan

Sunggono menegaskan, penataan pegawai harus menjaga keseimbangan antara permohonan individu dan kebutuhan pelayanan publik. Pemkab Kukar juga perlu memastikan perpindahan tidak menimbulkan kekurangan tenaga di unit kerja asal atau ketidaksesuaian penempatan di unit tujuan.

Terkait perkembangan terbaru kebijakan perpindahan P3K, Sunggono mengaku belum menerima informasi lebih lanjut. Ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pada prinsipnya, kalau seluruh persyaratan dan kebutuhan jabatan terpenuhi, tentu akan kami proses,” pungkasnya. (Adv/kr)

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar