Komisi I DPRD Samarinda Dorong Penyederhanaan Izin Reklame untuk Maksimalkan PAD

sinarkaltim.id

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra (ist)

SAMARINDA – Rumitnya proses perizinan reklame di Kota Samarinda dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai birokrasi yang panjang tidak hanya menyulitkan pelaku usaha, tetapi juga berpotensi membuat penerimaan pajak reklame belum tergarap maksimal.

Pernyataan tersebut disampaikan Samri usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta pelaku usaha, Selasa (2/6/2026).

Dalam pembahasan tersebut, salah satu persoalan yang mencuat adalah keterkaitan antara proses perizinan dan kewajiban pembayaran pajak reklame. Menurut Samri, banyak pelaku usaha mengalami kendala karena tidak dapat melakukan penagihan kepada penyewa reklame sebelum memiliki bukti pembayaran pajak, sementara pembayaran pajak sendiri baru dapat dilakukan setelah izin diterbitkan.

Baca Juga  Pengalihan Peserta BPJS Dinilai Berisiko, DPRD Samarinda Minta Ditunda

“Para pelaku usaha tidak bisa melakukan tagihan kepada penyewa karena diminta bukti pajaknya, sementara untuk membayar pajak mereka harus memiliki izin terlebih dahulu. Nah, mengurus izin inilah yang selama ini menjadi kendala,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menciptakan mata rantai administrasi yang berbelit dan berdampak pada aktivitas usaha. Akibatnya, sejumlah pelaku usaha kesulitan menjalankan kewajiban administrasi maupun perpajakan secara tepat waktu.

Persoalan serupa juga ditemukan pada reklame yang dipasang di toko atau tempat usaha. Dalam praktiknya, kewajiban pajak kerap dibebankan kepada pemilik usaha. Namun proses pembayaran tidak dapat dilakukan apabila izin pemasangan reklame belum terbit.

Baca Juga  Celni Pita Sari Minta Pemkot Serius Kelola Budaya Jadi Sumber Pendapatan

“Untuk membayar pajak harus punya izin dulu. Ini yang menjadi masalah dan harus kita carikan jalan keluarnya,” kata Samri.

Melalui Raperda yang sedang disusun, DPRD Samarinda berupaya menghadirkan regulasi yang mampu menyederhanakan alur perizinan tanpa mengesampingkan aspek hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar proses administrasi lebih efisien dan memberikan kepastian bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

“Makanya dalam penyusunan Raperda ini kami akan mencoba memangkas birokrasi yang terlalu panjang, tetapi tetap tidak bertentangan dengan aturan hukum yang ada,” tegasnya.

Samri menjelaskan, aturan baru nantinya diharapkan dapat memudahkan pemerintah dalam menerbitkan izin karena memiliki dasar hukum yang lebih jelas. Sementara bagi pelaku usaha, proses yang lebih sederhana diyakini akan mendorong kepatuhan dalam mengurus perizinan secara resmi.

Baca Juga  DPRD Samarinda Kritik Pendataan Aset Daerah, Banyak Dinilai Belum Termanfaatkan

“Tujuan kita mempermudah semua pihak. Pemerintah tidak ragu dalam mengeluarkan izin karena ada payung hukumnya, sementara pelaku usaha juga tidak merasa ribet dan memiliki gairah untuk mengurus izin,” ujarnya.

Lebih jauh, Samri meyakini potensi PAD dari sektor reklame masih sangat besar apabila seluruh titik reklame di Kota Samarinda dapat terdata dan memiliki izin resmi. Menurutnya, kondisi saat ini menunjukkan adanya ketimpangan antara banyaknya reklame yang terpasang dengan besaran penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah.

“Selama ini penerimaan pajak reklame tidak terlalu besar, padahal reklame bertebaran di mana-mana. Secara visual terlihat semrawut, tetapi pemerintah daerah juga belum mendapatkan manfaat yang maksimal,” pungkasnya. (Adv)

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar