Ketua DPRD Samrinda Soroti Ancaman PHK Sektor Tambang, Minta Hak Pekerja Tetap Dilindungi

sinarkaltim.id

ilustrasi aktivtas pertambangan di Kaltim (ist)

SAMARINDA – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan batu bara akibat pengurangan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda. Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, meminta perusahaan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak pekerja dan tidak melakukan PHK secara sepihak meski tengah menghadapi tekanan industri.

Menurut Helmi, kebijakan pengurangan produksi yang berdampak pada efisiensi perusahaan berpotensi memengaruhi banyak tenaga kerja, termasuk warga Samarinda yang bekerja di sejumlah perusahaan tambang di Kutai Kartanegara, Kutai Timur, maupun Bontang.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi gambaran nyata bahwa ketergantungan ekonomi pada sektor pertambangan memiliki risiko yang cukup tinggi. Ketika harga komoditas melemah atau produksi dibatasi, dampaknya langsung dirasakan dunia usaha dan para pekerja.

Baca Juga  DPRD Samarinda Tekankan Kehati-hatian dalam Kebijakan Pajak Penghasilan

“Kalau ekonomi hanya bertumpu pada sektor pertambangan, tentu risikonya cukup besar. Ketika harga batu bara melemah atau produksi dikurangi, dampaknya langsung dirasakan oleh perusahaan dan para pekerja,” kata Helmi, Rabu (3/6/2026).

Meski demikian, Helmi memahami bahwa perusahaan perlu melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlangsungan usaha. Namun, ia menegaskan langkah tersebut tidak boleh mengabaikan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kalau memang PHK tidak bisa dihindari, prosesnya harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Tidak boleh dilakukan secara sepihak karena ada hak-hak pekerja yang wajib dipenuhi,” tegasnya.

Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja harus menjadi perhatian utama di tengah kondisi industri yang sedang mengalami tekanan. Perusahaan, kata dia, tetap memiliki kewajiban memenuhi hak-hak karyawan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  DPRD Samarinda Nilai UU PPRT Harus Diikuti Aturan Teknis di Daerah

“Perusahaan juga menghadapi tantangan yang tidak mudah. Kalau kondisi usaha sedang sulit, tentu mereka harus melakukan penyesuaian. Tapi penyesuaian itu harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain menyoroti persoalan PHK, Helmi juga mengajak masyarakat untuk mulai melihat peluang ekonomi di luar sektor pertambangan. Ia mendorong para pekerja yang terdampak untuk memanfaatkan keterampilan dan pengalaman yang dimiliki guna mencari sumber penghasilan alternatif.

“Jangan berhenti berusaha ketika terkena PHK. Kalau memiliki keahlian atau pengalaman tertentu, itu bisa dimanfaatkan untuk membuka usaha atau mencari peluang kerja di sektor lain,” katanya.

Baca Juga  Hotel Atlet Kaltim Siap Dikelola Pihak Ketiga, Seleksi Investor Lewat Beauty Contest

Lebih lanjut, Helmi menilai situasi ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sektor ekonomi non-tambang yang lebih berkelanjutan dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jangka panjang.

Hingga saat ini, DPRD Samarinda belum menerima laporan resmi terkait jumlah warga Samarinda yang terdampak kebijakan efisiensi perusahaan tambang. Namun, Helmi memastikan pihaknya akan menindaklanjuti apabila terdapat laporan dari masyarakat maupun instansi terkait.

“Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke DPRD. Namun jika nantinya ada laporan resmi dari masyarakat atau instansi terkait, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan yang ada,” pungkasnya. (Adv)

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar