Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum dalam mendukung berbagai kebijakan pelestarian lingkungan di Kota Samarinda.
Pembahasan perdana digelar bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) setelah usulan Raperda disampaikan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan rapat awal difokuskan untuk membahas struktur materi, mulai dari bab hingga pasal-pasal yang akan dimuat dalam regulasi tersebut.
“Ini tahap perdana, rapat pertama. Dari beberapa OPD yang kita undang sudah memberikan masukan-masukan, mulai dari pembahasan bab-bab dan pasal-pasalnya sudah selesai,” ujarnya.
Ia menyampaikan setelah pembahasan awal selesai, DPRD akan melakukan penyempurnaan naskah sebelum memasuki tahapan finalisasi dan harmonisasi bersama pihak terkait.
“Setelah penyempurnaan nanti tinggal finalisasi. Tahapannya seperti itu, habis itu harmonisasi,” katanya.
Kamaruddin menegaskan penyusunan perda dilakukan dengan memperhatikan seluruh regulasi yang lebih tinggi agar setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kan aturan yang kita buat ini tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Setiap pasal itu sudah ada lampiran dokumen-dokumennya, baik Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan aturan lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain mengacu pada aturan nasional, Raperda juga akan mengakomodasi karakteristik daerah melalui penguatan aspek kearifan lokal.
“Dari PP itu memang sudah detail. Jadi kita tinggal menyesuaikan, ada juga kearifan lokal yang kita masukkan,” ujarnya.
Bapemperda menargetkan seluruh proses pembahasan dapat dirampungkan pada tahun ini mengingat Raperda tersebut telah masuk dalam daftar prioritas pembentukan peraturan daerah.
“Targetnya tahun ini, karena ini masuk rancangan peraturan daerah prioritas,” pungkasnya. (adv)



