Samarinda – Wacana pengalihan tanggung jawab Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi beban belanja daerah. Namun, perubahan tersebut perlu disertai kejelasan mengenai status kepegawaian, mekanisme pembiayaan, serta pola pembayaran gaji PPPK.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, mengatakan kebijakan tersebut tentu telah melalui berbagai pertimbangan dari pemerintah pusat, termasuk dalam upaya melakukan efisiensi anggaran.
“Saya rasa pemerintah pusat ketika mengeluarkan kebijakan sudah dengan segala macam pertimbangannya,” kata Ismail, Kamis (20/8/2026).
Ia mengatakan, dari sisi efisiensi anggaran daerah, pengalihan tanggung jawab PPPK ke pemerintah pusat dapat memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah, khususnya dalam mengurangi beban belanja pegawai.
“Saya belum berani berkomentar lebih jauh, tetapi kalau kita bicara mengurangi beban daerah untuk efisiensi beban gaji, kita setuju,” lanjutnya.
Menurut Ismail, apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, maka status PPPK yang sebelumnya menjadi bagian dari pemerintah daerah akan berubah menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Statusnya otomatis sudah berubah dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat,” jelasnya.
Meski demikian, Ismail menilai masih terdapat sejumlah alternatif skema yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah pusat, misalnya, dapat menyiapkan anggaran gaji PPPK untuk kemudian ditransfer kepada pemerintah daerah.
Dalam skema tersebut, pemerintah daerah tetap dapat menjalankan proses pembayaran gaji kepada PPPK, sementara sumber pembiayaannya berasal dari pemerintah pusat.
Ismail menilai mekanisme tersebut perlu dibahas lebih lanjut agar pengalihan tanggung jawab tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya. Kejelasan mengenai kewenangan, administrasi kepegawaian, sumber anggaran, hingga mekanisme pembayaran dinilai menjadi hal penting yang harus disiapkan sebelum kebijakan diberlakukan.
Menurutnya, perubahan status dan pengelolaan PPPK harus dilakukan dengan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan bagi pemerintah daerah maupun para pegawai yang terdampak kebijakan. (Adv/ DPRD Samarinda)




