SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan dapat disahkan pada tahun 2026 sebagai landasan hukum dalam memperkuat pembangunan generasi muda di Kota Tepian. Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai program pengembangan, pemberdayaan, perlindungan, hingga peningkatan kapasitas pemuda agar berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
Pembahasan Raperda dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda bersama organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam penyusunannya, DPRD mengakomodasi berbagai regulasi yang telah berlaku di tingkat nasional maupun provinsi sehingga materi yang diatur selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan Raperda tersebut akan mengatur berbagai aspek pembangunan kepemudaan, termasuk pembagian peran antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pengembangan generasi muda.
“Tanggung jawab pemerintah dan juga masyarakat untuk mendukung upaya-upaya pemberdayaan dan pengembangan anak-anak muda di Kota Samarinda,” ujar Rohim usai rapat pembahasan, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, substansi Raperda tidak hanya mengatur pemberdayaan, tetapi juga memuat perlindungan terhadap pemuda, pembentukan pusat-pusat pengembangan kepemudaan, hingga dukungan pembiayaan agar berbagai program yang dirancang dapat berjalan secara optimal.
“Semua tadi kita coba diskusikan agar nanti ketika perda ini sudah terbit, benar-benar perda ini bisa menjadi senjata buat anak muda untuk bisa berkembang lebih baik,” katanya.
Rohim optimistis pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan sesuai target pada tahun ini sehingga manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat, khususnya kalangan pemuda di Kota Samarinda.
“Kita target perda ini bisa kita ketuk di tahun ini. Karena ini benar-benar kita butuhkan untuk menjamin proses pemberdayaan dan pengembangan anak muda itu berjalan di Kota Samarinda,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Rohim mengungkapkan bahwa DPRD Samarinda membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, organisasi kepemudaan, akademisi, dan perguruan tinggi untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan Raperda agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan generasi muda.
“Kita tentu saja memberikan ruang kepada masyarakat, organisasi, perguruan tinggi, untuk bisa memberikan input masukan untuk penyempurnaan perda kepemudaan ini,” tutupnya. (adv)



