Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah kota menyiapkan solusi bagi pedagang sebelum menertibkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pertamini. Langkah tersebut dinilai penting agar penataan tetap mengutamakan keselamatan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan hingga kini belum ada kebijakan resmi maupun peraturan daerah yang secara khusus melarang operasional Pertamini di Kota Tepian. Karena itu, menurutnya, setiap kebijakan penataan harus disusun secara matang dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Kalau langsung dibuat larangan, tentu harus dipikirkan juga masyarakat yang mencari nafkah dari usaha itu,” ucapnya, Selasa (14/7/2026).
Di sisi lain, ia menegaskan aspek keselamatan tetap menjadi perhatian utama. Menurutnya, penjualan BBM eceran saat ini belum sepenuhnya memenuhi standar keamanan sehingga berpotensi menimbulkan risiko kebakaran apabila tidak ditata dengan baik. Karena itu, kebijakan yang diambil harus mampu menyeimbangkan aspek keamanan dengan kebutuhan masyarakat.
Samri juga menilai keberadaan pedagang BBM eceran masih dibutuhkan. Pasalnya, antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Samarinda masih kerap terjadi, sementara tidak semua SPBU memberikan layanan selama 24 jam sehingga masyarakat masih mengandalkan penjual BBM eceran dalam kondisi tertentu.
“Kalau pengecer tidak ada, bukan hanya pedagang yang terdampak, tetapi masyarakat yang membutuhkan BBM juga akan kesulitan,” katanya.
Untuk itu, DPRD mendorong Pemerintah Kota Samarinda bersama Pertamina dan pihak terkait menyusun solusi jangka panjang. Salah satu opsi yang diusulkan ialah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha BBM eceran untuk bertransformasi menjadi penyalur resmi dengan memenuhi standar keselamatan yang berlaku, sehingga tercipta kepastian hukum, keamanan, dan keberlanjutan usaha bagi masyarakat. (Adv/ DPRD Samarinda)




