Adnan: SPBU 24 Jam Bisa Jadi Alternatif Legal bagi Masyarakat Mendapatkan BBM

sinarkaltim.id

Anggota DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan (ist)

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mendorong pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) selama 24 jam sebagai solusi untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pertamini yang masih banyak ditemukan di sejumlah wilayah. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan akses BBM yang lebih mudah sekaligus menekan praktik penjualan BBM yang belum memiliki dasar perizinan yang jelas.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, mengatakan keberadaan Pertamini hingga kini masih menjadi persoalan karena belum terdapat regulasi daerah yang secara khusus mengatur mekanisme penertiban maupun pengawasannya.

Menurutnya, pemerintah saat ini hanya berpedoman pada surat edaran yang memiliki kekuatan terbatas sehingga belum cukup efektif untuk menjadi dasar penindakan secara menyeluruh.

Baca Juga  Warga Loa Bakung Tunggu Kepastian, DPRD Desak PT BBE Realisasikan Hibah Lahan

“Kalau hanya surat edaran tentu kekuatannya masih terbatas. Harus ada peraturan daerah agar penindakan bisa dilakukan secara jelas dan terukur,” ujar Adnan Faridhan, Jumat (29/5/2026).

Ia menilai tingginya minat masyarakat membeli BBM di Pertamini tidak terlepas dari faktor kemudahan akses. Di beberapa kawasan yang jauh dari SPBU, keberadaan Pertamini dianggap membantu kebutuhan warga, terutama pada malam hari saat sebagian SPBU sudah tutup.

Karena itu, Adnan mengusulkan agar SPBU di Samarinda dapat memperpanjang jam operasional hingga 24 jam. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan pilihan yang lebih aman dan legal bagi masyarakat dalam memperoleh BBM.

Baca Juga  Andriansyah Dorong Digitalisasi Pengelolaan Sampah Melalui Aplikasi BISA

“Kalau SPBU buka 24 jam, masyarakat tentu punya pilihan lain selain membeli di Pertamini. Selama ini banyak warga terbantu karena Pertamini buka sampai malam,” katanya.

Meski mengakui keberadaan Pertamini masih dibutuhkan sebagian masyarakat, Adnan menegaskan pihaknya tidak mendukung aktivitas usaha yang bertentangan dengan aturan. Ia menilai seluruh kegiatan penjualan BBM tetap harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku sesuai regulasi sektor migas.

Di sisi lain, ia meminta pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada aspek penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul jika penertiban dilakukan.

Baca Juga  Dispora Kaltim Prioritaskan Pendampingan dalam Rencana Pembangunan Pusat Pendidikan Olahraga untuk Disabilitas

Menurutnya, banyak pelaku usaha BBM eceran yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut sehingga pemerintah perlu menyiapkan solusi yang tidak merugikan masyarakat kecil.

“Jangan sampai penertiban justru mematikan usaha warga tanpa ada jalan keluar yang disiapkan pemerintah,” tegasnya.

Adnan menambahkan, diperlukan kebijakan yang seimbang antara kepentingan penegakan hukum, kebutuhan masyarakat akan akses BBM, dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil. Karena itu, DPRD mendukung langkah pemerintah yang saat ini masih melakukan kajian terkait dampak sosial maupun manfaat keberadaan Pertamini di tengah masyarakat.

“Kita tunggu bagaimana hasil kajian pemerintah nantinya, termasuk dampak sosial dan manfaat yang dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (adv)

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar