DPRD Kukar Fokus Kembangkan Pengelolaan Kratom, Dorong Lahirnya Perda

sinarkaltim.id

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani

Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menyatakan pengelolaan tanaman Kratom akan menjadi salah satu fokus pihaknya dalam waktu dekat. Menurutnya, Kratom merupakan tanaman yang membanggakan dan menjanjikan, tetapi belum dikelola secara optimal. Hal itu disampaikannya di Ruang Serba Guna DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (2/11/2026), terkait kerja sama dengan perguruan tinggi melalui nota kesepahaman (MoU).

“Dalam waktu dekat, pengelolaan Kratom menjadi salah satu fokus kita. Saat ini Kratom merupakan tanaman yang membanggakan dan menjanjikan, tetapi belum ada pengelolaan secara optimal,” ujarnya.

Baca Juga  Dispora Kukar Lirik Inovator Rasa, Pemuda Kreativesia di Balik Lezatnya Kuliner Kekinian Jadi Penilaian Anugerah

Ahmad Yani menuturkan, pengelolaan tersebut mencakup upaya menggiatkan petani di Kukar untuk menanam, mengelola, dan memelihara tanaman Kratom. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari upaya membangun daerah, salah satunya melalui keterlibatan pihak kampus.

“Sehingga salah satunya melalui pihak kampus. Mereka siap, termasuk Widyagama, untuk membantu bagaimana tanaman Kratom ini bisa dibudidayakan, dikembangkan, dan dikelola. Kemudian, daerah lain tidak mengklaim, karena yang punya itu adalah Kutai Kartanegara,” katanya.

Ia berharap pengelolaan Kratom ke depan dapat diatur melalui peraturan daerah. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu bagian dari MoU yang ditandatangani.

Baca Juga  Literasi Terpadu dan Arsip Modern Jadi Target Diarpus Kukar

“Ke depan, kita pastikan dan berharap semoga bisa menjadi peraturan daerah. Itu salah satunya yang menjadi bagian dari MoU yang kita tandatangani hari ini,” jelasnya.

Ahmad Yani menjelaskan, tanaman Kratom dipilih sebagai salah satu alternatif komoditas bagi petani, tanpa mengesampingkan komoditas yang selama ini sudah ada. Menurutnya, komoditas yang sudah ada tetap perlu dikembangkan, termasuk tanaman Kratom yang dinilai sangat menguntungkan tergantung hasil kajian.

“Ketika kajiannya memang menunjukkan bahwa ini perlu dijadikan peraturan daerah, kita akan membuat peraturan daerah dalam rangka pengelolaannya,” ucapnya.

Baca Juga  Pemerintah Kukar Fokus Pada Pertanian Sebagai Prioritas Pembangunan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Ia menekankan pentingnya keberpihakan, hak kekayaan intelektual, hingga hak yang memastikan tanaman Kratom merupakan milik daerah. Menurutnya, klaim-klaim seperti itu harus ada agar ketika Kratom berkembang dan maju, tidak ada pihak lain yang mengklaimnya.

“Jangan sampai nanti ketika sudah berkembang dan maju, justru orang lain yang mengklaim, sementara yang punya adalah kabupaten. Itu maksud saya, arah kita ke sana,” tegasnya. (Adv DPRD Kukar)

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar