Satu Batuk di Poliklinik: Siapa yang Melindungi Tenaga Kesehatan?

sinarkaltim.id

“Di poliklinik, seorang pasien batuk tanpa masker. Dokter, perawat, dan petugas lain tetap sibuk melayani. Siapa yang memastikan udara dan lingkungan kerja mereka aman?”

Oleh: Ahmad Fadhlil Azhim

Bayangkan sebuah poliklinik pada jam pelayanan yang padat. Kursi tunggu hampir penuh. Seorang pasien batuk berulang kali tanpa mengenakan masker, sementara petugas pendaftaran, perawat, dokter, dan petugas kesehatan lain melayani antrean dengan cepat. Tidak semua petugas menggunakan perlindungan pernapasan; sebagian belum mengetahui risiko infeksi yang mungkin dibawa pasien tersebut.

Adegan ini merupakan ilustrasi, bukan laporan kondisi pada fasilitas kesehatan tertentu. Pasien yang batuk pun belum tentu menderita tuberkulosis (TBC). Namun, gambaran tersebut menghadirkan pertanyaan penting: ketika pasien dengan gejala pernapasan datang sebelum diagnosis diketahui, apakah sistem pelayanan sudah siap melindungi pasien lain dan seluruh pekerja?

Keselamatan tenaga kesehatan tidak boleh bergantung pada dugaan bahwa setiap orang yang datang ke poliklinik pasti bebas dari penyakit menular. Justru ketika diagnosis belum jelas, pencegahan dan pengendalian infeksi harus bekerja sejak kontak pertama.

TBC Belum Usai, Risiko di Fasilitas Kesehatan Tetap Nyata

Laporan Global Tuberculosis Report 2025 dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan 10,7 juta orang jatuh sakit akibat TBC di seluruh dunia sepanjang 2024. Indonesia menyumbang sekitar 10 persen dari estimasi kasus baru tersebut. Angka ini menggambarkan beban TBC di masyarakat, bukan jumlah infeksi yang terjadi pada tenaga kesehatan ataupun jumlah penularan di poliklinik.

TBC paru yang infeksius dapat menular melalui udara, terutama ketika seseorang mengeluarkan partikel pernapasan yang membawa Mycobacterium tuberculosis. Risiko pajanan dipengaruhi oleh infeksiusitas sumber, lama paparan, kepadatan ruangan, pertukaran udara, dan kualitas tindakan pengendalian. Tidak semua batuk disebabkan TBC dan tidak setiap kontak akan menyebabkan infeksi.

Baca Juga  Mahasiswa Baru Mengeluhkan UKT UMNUL Mahal: "UKT Elit, Fasilitas Sulit, Mahasiswa Menjerit"

Namun, tingginya beban TBC memperkuat alasan bagi fasilitas kesehatan untuk melakukan penapisan gejala sejak awal. Menunggu hasil diagnosis sambil membiarkan kemungkinan pajanan yang tidak terkendali bukanlah pendekatan pencegahan yang memadai.

Masker Penting, tetapi Sistem Perlindungan Harus Lebih Kuat

Dalam pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi TBC, WHO menempatkan pengendalian administratif sebagai langkah awal: mengidentifikasi orang dengan gejala yang mengarah ke TBC, mengatur alur pelayanan, memisahkan pasien berisiko sesuai penilaian, menerapkan etika batuk, serta mempercepat pemeriksaan dan pengobatan ketika diperlukan.

Pasien dengan gejala yang relevan perlu memperoleh edukasi etika batuk dan masker medis sebagai pengendalian sumber sesuai penilaian risiko. Bagi pekerja yang menangani pasien dengan dugaan atau TBC infeksius, perlindungan yang sesuai mencakup respirator partikulat seperti N95 atau setara, disertai pelatihan, pemeriksaan kesesuaian pemakaian bila relevan, dan penerapan program perlindungan pernapasan.

Artinya, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap petugas yang tampak tanpa masker pada setiap kegiatan otomatis melanggar prosedur. Jenis pelindung harus disesuaikan dengan pekerjaan dan risiko pajanan. Akan tetapi, organisasi berkewajiban memastikan penilaian risiko, peralatan yang diperlukan, serta prosedur penggunaannya benar-benar tersedia.

Pengendalian lingkungan sama pentingnya. Ventilasi yang memadai dan terpelihara, pengaturan kepadatan ruang tunggu, serta evaluasi aliran udara dapat membantu mengurangi risiko penularan. Masker atau respirator bukan pengganti tata kelola ventilasi dan triase yang buruk.

SMK3 dan K3RS Harus Hadir di Depan Pintu Poliklinik

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Pada konteks rumah sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 mengatur penyelenggaraan K3RS, sedangkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 menjadi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga  Subsidi BBM: Antara Keadilan Sosial dan Beban Fiskal

Dalam kerangka ini, perlindungan pekerja bukan hanya pembagian alat pelindung diri. Manajemen harus mengidentifikasi bahaya biologis, menilai risiko pada alur pendaftaran dan pemeriksaan, menyediakan fasilitas pengendalian, melatih pekerja, serta memantau apakah kebijakan dijalankan. Poliklinik pun tidak dapat dianggap sebagai area bebas risiko hanya karena pasien datang untuk rawat jalan.

Sistem yang baik perlu menjawab pertanyaan sederhana: apakah pasien dengan batuk dapat dikenali sejak masuk? Apakah tersedia masker untuk pengendalian sumber ketika diperlukan? Apakah petugas tahu kapan harus menggunakan respirator? Apakah ventilasi ruang tunggu pernah dievaluasi? Dan adakah mekanisme pelaporan jika pekerja mengalami pajanan?

Apabila pertanyaan tersebut tidak memiliki jawaban yang jelas, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan meminta tenaga kesehatan “lebih berhati-hati”. Kegagalan perlindungan dapat berakar pada keputusan dan sumber daya organisasi.

Mencegah Penularan Tanpa Menyalahkan Pasien

Pencegahan harus dilakukan secara manusiawi. Pasien yang batuk tidak boleh langsung diberi label TBC atau dipermalukan karena belum mengenakan masker. Petugas perlu memberikan informasi yang jelas, menawarkan masker sesuai kebutuhan, mengarahkan ke alur pemeriksaan yang tepat, dan menjaga kerahasiaan serta martabat pasien.

Pada saat yang sama, pimpinan fasilitas pelayanan harus memastikan ketersediaan masker dan respirator sesuai risiko, pelaksanaan triase, pengelolaan ventilasi, pendidikan berkelanjutan, serta dukungan pemeriksaan kesehatan kerja dan tindak lanjut setelah pajanan. Evaluasi rutin seharusnya menilai praktik nyata, bukan hanya kelengkapan dokumen.

Baca Juga  Menjawab Tantangan Penerapan SMK3 di Indonesia melalui Optimalisasi LinkedIn sebagai Media Edukasi dan Kolaborasi Keselamatan Kerja

Perlindungan pasien dan pekerja tidak seharusnya dipertentangkan. Pengendalian infeksi yang baik melindungi keduanya sekaligus dan membantu menjaga kesinambungan mutu pelayanan.

Keselamatan Tidak Boleh Menunggu Diagnosis

Tenaga kesehatan bertugas membantu masyarakat memperoleh pertolongan, termasuk saat diagnosis penyakit menular belum diketahui. Tetapi pengabdian tidak boleh diartikan sebagai kewajiban menerima risiko yang sebenarnya dapat dikendalikan.

Kualitas pelayanan bukan hanya seberapa cepat antrean selesai, melainkan juga seberapa baik fasilitas kesehatan melindungi orang-orang yang bekerja dan berobat di dalamnya.

Satu batuk belum tentu berarti TBC. Namun, satu kesempatan untuk mencegah pajanan seharusnya tidak terlewat hanya karena kesibukan dianggap lebih penting daripada keselamatan.

Keselamatan tenaga kesehatan dimulai sebelum hasil pemeriksaan keluar—sejak pasien pertama kali memasuki pintu pelayanan.

Sumber rujukan

World Health Organization. (2025). Global tuberculosis report 2025: TB incidence. https://www.who.int/teams/global-programme-on-tuberculosis-and-lung-health/tb-reports/global-tuberculosis-report-2025/tb-disease-burden/1-1-tb-incidence

World Health Organization. (2023). WHO operational handbook on tuberculosis, Module 1: Prevention—Infection prevention and control. https://www.who.int/publications/i/item/9789240078154

World Health Organization. (2019). WHO guidelines on tuberculosis infection prevention and control: 2019 update. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK539291/

Pemerintah Republik Indonesia. (2012). PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/58/peraturan-pemerintah-nomor-50-tahun-2012

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2016). Permenkes Nomor 66 Tahun 2016 tentang K3RS. https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-66-tahun-2016

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Permenkes Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman PPI di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-27-tahun-2017

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Topik

Tinggalkan komentar