Keselamatan Tenaga Kesehatan di Layanan PDP: APD Saja Tidak Cukup

sinarkaltim.id

Melindungi tenaga kesehatan dan menghapus stigma bukan dua tujuan yang bertentangan.

Oleh: Tiara Aura Huda

Pernahkah kita membayangkan bahwa seorang tenaga kesehatan yang setiap hari berusaha memberikan pelayanan terbaik masih dapat menghadapi risiko kecelakaan kerja, bahkan ketika prosedur pelayanan sudah dijalankan dengan baik? Salah satu contohnya adalah tertusuk jarum suntik secara tidak sengaja. Kejadian seperti ini mungkin berlangsung dalam hitungan detik, tetapi dapat menimbulkan kekhawatiran, membutuhkan pemeriksaan medis segera, dan mengharuskan petugas menjalani tindak lanjut untuk memastikan keselamatannya.

Situasi tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di fasilitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya mengandalkan kehati-hatian individu atau kepatuhan menggunakan alat pelindung diri (APD). Diperlukan sistem yang mampu mencegah kecelakaan, memastikan tersedianya perlindungan yang sesuai, serta memberikan respons cepat ketika pajanan terjadi. Hal ini menjadi penting dalam pelayanan Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan (PDP) bagi Orang dengan HIV (ODHIV), yang memerlukan pelayanan profesional sekaligus pendekatan yang menghormati hak dan martabat pasien.

Dalam praktik pelayanan, penggunaan APD merupakan bagian penting dari prosedur keselamatan. Namun, menurut saya, perhatian terhadap K3 perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas. Tujuannya bukan hanya memastikan petugas terlindungi ketika memberikan pelayanan kepada ODHIV, melainkan membangun budaya keselamatan yang berlaku bagi seluruh pasien tanpa terkecuali. Dengan cara ini, perlindungan tenaga kesehatan dan pengurangan stigma dapat berjalan beriringan.

Risiko pajanan tidak selalu berarti penularan

Dalam pelayanan kesehatan, kecelakaan kerja seperti tertusuk jarum suntik atau terkena benda tajam yang terkontaminasi darah dapat terjadi secara tidak sengaja. Peristiwa ini tidak selalu berujung pada penularan HIV. Risiko infeksi bergantung pada karakteristik pajanan, termasuk jenis benda tajam, kedalaman luka, kemungkinan adanya darah yang terkontaminasi, serta kondisi sumber pajanan. Karena itu, setiap insiden harus ditanggapi secara serius, tetapi tidak perlu langsung dianggap sebagai bukti bahwa penularan telah terjadi.

Salah satu upaya perlindungan setelah kemungkinan pajanan HIV adalah pemberian profilaksis pascapajanan atau post-exposure prophylaxis (PEP). PEP merupakan penggunaan obat antiretroviral untuk membantu mencegah infeksi setelah seseorang mengalami pajanan yang berpotensi menularkan HIV. Pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2024 menekankan bahwa PEP harus dimulai sesegera mungkin, idealnya dalam 24 jam dan tidak lebih dari 72 jam setelah pajanan. Regimen yang direkomendasikan umumnya diberikan selama 28 hari, dengan penentuan dan pemantauan sesuai evaluasi medis (WHO, 2024).

Dalam praktik pelayanan, akses cepat terhadap PEP menjadi salah satu bentuk perlindungan penting bagi tenaga kesehatan. Namun, pemberian PEP tidak berarti setiap tusukan jarum otomatis memerlukan obat tersebut. Petugas perlu segera melaporkan kejadian agar risiko dapat dinilai oleh tenaga medis yang berwenang. Apabila PEP diindikasikan, pemberiannya tidak boleh ditunda hanya karena menunggu seluruh informasi tersedia atau karena petugas merasa malu melaporkan kejadian.

Hal yang perlu ditekankan adalah bahwa PEP merupakan langkah perlindungan setelah kemungkinan pajanan terjadi, bukan alasan untuk mengabaikan pencegahan. PEP juga tidak menjamin risiko infeksi menjadi nol. Oleh karena itu, fasilitas kesehatan harus memastikan adanya prosedur penanganan pajanan yang jelas, akses terhadap pemeriksaan dan konsultasi medis, ketersediaan obat sesuai kebutuhan, serta tindak lanjut berdasarkan pedoman yang berlaku.

Dengan demikian, insiden tertusuk jarum perlu dipandang sebagai persoalan keselamatan kerja yang harus ditangani melalui sistem, bukan sekadar kejadian yang menjadi tanggung jawab petugas secara pribadi.

Baca Juga  Kapal Tenggelam Bukan Hanya Soal Cuaca, tetapi Seberapa Siap Sistem Menyelamatkan Manusia

Ketika status HIV pasien belum diketahui

Tantangan lain dalam pelayanan PDP muncul ketika tenaga kesehatan belum mengetahui status HIV pasien saat memberikan pelayanan. Dalam situasi tertentu, status tersebut mungkin belum teridentifikasi atau belum disampaikan oleh pasien. Kondisi ini dapat menimbulkan kekhawatiran bagi petugas, terutama apabila terjadi pajanan darah atau insiden benda tajam.

Namun, persoalan tersebut tidak seharusnya dipahami sebagai kesalahan pasien. Ada berbagai alasan mengapa seseorang belum mengetahui atau belum bersedia mengungkapkan status kesehatannya, termasuk kekhawatiran terhadap kerahasiaan dan kemungkinan mengalami stigma atau diskriminasi. Kita tidak dapat menyimpulkan alasan setiap pasien tanpa memahami situasinya.

Justru di sinilah pentingnya penerapan kewaspadaan standar. WHO menjelaskan bahwa kewaspadaan standar merupakan praktik pencegahan dan pengendalian infeksi dasar yang perlu diterapkan kepada semua pasien, baik sumber infeksi diketahui maupun tidak diketahui. Artinya, keselamatan tenaga kesehatan tidak boleh hanya bergantung pada informasi mengenai status HIV pasien (WHO, 2022).

Apabila prosedur keselamatan baru diterapkan secara ketat setelah petugas mengetahui status HIV seseorang, terdapat kemungkinan bahwa risiko yang sebenarnya dapat dicegah justru terlewatkan. Sebaliknya, ketika kewaspadaan standar menjadi bagian dari rutinitas pelayanan, tenaga kesehatan memiliki dasar perlindungan yang lebih konsisten tanpa harus membedakan pasien berdasarkan status kesehatannya.

Pendekatan ini juga penting untuk menghindari kesalahpahaman mengenai HIV. HIV tidak menular melalui interaksi sosial biasa, seperti berjabat tangan, berbicara, atau berada dalam ruangan yang sama. Risiko dalam pelayanan kesehatan berkaitan dengan bentuk pajanan tertentu, terutama kontak dengan darah melalui kulit yang terluka atau tertusuk, serta pajanan melalui selaput lendir dalam kondisi yang memungkinkan penularan. Karena itu, tindakan perlindungan harus didasarkan pada risiko yang nyata, bukan ketakutan terhadap identitas atau diagnosis pasien.

APD yang tepat adalah bagian dari pelayanan profesional

Penggunaan APD tetap menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga keselamatan tenaga kesehatan. Sarung tangan, masker, dan pelindung mata memiliki fungsi yang berbeda dan digunakan sesuai dengan jenis tindakan serta kemungkinan pajanan. Sarung tangan diperlukan ketika terdapat kemungkinan kontak dengan darah, cairan tubuh tertentu, atau bahan yang berpotensi infeksius. Masker dan pelindung mata digunakan ketika penilaian risiko menunjukkan adanya kemungkinan percikan ke hidung, mulut, atau mata, sesuai prosedur yang berlaku.

Poin pentingnya adalah APD digunakan berdasarkan kebutuhan tindakan, bukan semata-mata karena pasien diketahui atau diduga hidup dengan HIV. Penggunaan APD yang tepat menunjukkan penerapan standar profesional. Sebaliknya, penggunaan perlindungan tambahan yang tidak didasarkan pada risiko dan hanya dipicu oleh status HIV pasien dapat menimbulkan kesan bahwa pasien tersebut berbeda atau lebih berbahaya daripada pasien lainnya.

Di samping penggunaan APD, pemrosesan alat medis juga tidak boleh diabaikan. Alat yang digunakan kembali harus melalui proses pembersihan, disinfeksi, atau sterilisasi sesuai klasifikasi, tujuan penggunaan, dan petunjuk produsen. Alat kritis yang memasuki jaringan steril atau sistem vaskular harus steril sebelum digunakan. Alat semikritis memerlukan setidaknya disinfeksi tingkat tinggi apabila sterilisasi tidak memungkinkan, sedangkan peralatan nonkritis memerlukan pembersihan dan disinfeksi sesuai tingkat risikonya. Alat yang ditujukan untuk sekali pakai tidak boleh digunakan kembali (WHO, 2022).

Baca Juga  OPINI KARTINI DALAM PERSPEKTIF GMNI

Prinsip ini menunjukkan bahwa perlindungan dari infeksi tidak dapat bergantung pada APD saja. Proses pemrosesan alat yang benar, kebersihan tangan, pengelolaan lingkungan, dan kepatuhan terhadap prosedur pelayanan merupakan rangkaian yang saling berkaitan. Semua langkah tersebut harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh pasien.

Satu kebiasaan kecil dapat mencegah kecelakaan besar

Salah satu langkah yang sering terlihat sederhana, tetapi sangat penting dalam pencegahan kecelakaan kerja, adalah cara menangani jarum suntik bekas. Jarum dan benda tajam harus segera dibuang ke dalam safety box atau wadah tahan tusuk yang sesuai, sedekat mungkin dengan tempat tindakan dilakukan. Jarum bekas tidak boleh ditutup kembali atau dilakukan recapping karena gerakan tersebut dapat meningkatkan risiko tertusuk secara tidak sengaja.

Wadah benda tajam juga harus ditempatkan pada posisi yang aman, mudah dijangkau, dan tidak dibiarkan terisi berlebihan. Ketika mencapai batas pengisian yang ditetapkan, wadah harus ditutup dan diganti sesuai prosedur pengelolaan limbah medis. Langkah ini membantu mengurangi risiko bukan hanya bagi dokter dan perawat, tetapi juga bagi petugas laboratorium, petugas kebersihan, pengelola limbah, dan siapa pun yang berpotensi bersentuhan dengan benda tajam tersebut.

Pencegahan juga dapat diperkuat melalui penggunaan alat medis dengan fitur keselamatan apabila tersedia dan sesuai kebutuhan. Pelatihan penanganan benda tajam perlu dilakukan secara berkala, sementara insiden dan kejadian nyaris celaka perlu dilaporkan untuk dievaluasi. Tujuannya bukan mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan memahami bagaimana kejadian dapat berlangsung dan apa yang bisa diperbaiki agar tidak berulang.

Apabila terjadi pajanan, petugas perlu mengikuti prosedur pertolongan awal, segera melapor, dan memperoleh penilaian medis. Respons yang cepat penting karena jendela waktu pemberian PEP terbatas. Fasilitas kesehatan harus memastikan bahwa petugas mengetahui jalur pelaporan dan tempat memperoleh pertolongan, termasuk ketika insiden terjadi di luar jam kerja (CDC/NIOSH, 2024).

Mengurangi stigma harus menjadi bagian dari budaya K3

Menurut saya, pembahasan keselamatan tenaga kesehatan di layanan PDP tidak lengkap apabila hanya berfokus pada perlindungan fisik. Lingkungan pelayanan yang aman juga harus memastikan pasien tidak mengalami stigma atau diskriminasi akibat status HIV yang dimilikinya.

Stigma dapat muncul ketika ODHIV diperlakukan seolah-olah menjadi ancaman hanya karena status kesehatannya. Misalnya, petugas menggunakan APD secara berlebihan tanpa alasan klinis, menjaga jarak yang tidak diperlukan, atau memberikan perlakuan yang berbeda dari pasien lain. Sikap semacam ini tidak memperkuat keselamatan, justru dapat menumbuhkan ketakutan dan mengurangi kepercayaan pasien terhadap fasilitas kesehatan.

Untuk mencegahnya, tenaga kesehatan perlu mendapatkan edukasi yang memadai mengenai cara penularan HIV, penerapan kewaspadaan standar, etika pelayanan, serta perlindungan kerahasiaan pasien. Komunikasi juga perlu dibangun secara profesional, dengan memberikan penjelasan sesuai kebutuhan tanpa mempermalukan atau menghakimi pasien.

Pendamping sebaya memiliki peran penting dalam upaya tersebut. Sebagai orang yang mendukung ODHIV dalam mengakses informasi, pengobatan, dan layanan kesehatan, pendamping sebaya dapat membantu pasien memahami haknya, memperoleh informasi yang benar mengenai HIV, serta merasa lebih percaya diri dalam menjalani pelayanan. Mereka juga dapat membantu mengidentifikasi pengalaman stigma yang dialami pasien dan menyampaikan masukan kepada pengelola layanan melalui mekanisme yang menjaga kerahasiaan.

Kolaborasi antara tenaga kesehatan dan pendamping sebaya dapat dikembangkan melalui edukasi bersama, penyediaan informasi yang mudah dipahami, penguatan komunikasi antara pasien dan petugas, serta evaluasi pengalaman pasien ketika mengakses layanan PDP. Meski demikian, pendamping sebaya tidak boleh dibebani tanggung jawab untuk mengungkapkan status HIV pasien atau menggantikan tanggung jawab institusi dalam menerapkan prosedur keselamatan. Peran mereka adalah mendukung, mengedukasi, dan membangun kepercayaan.

Baca Juga  “IKN di Persimpangan: Kota Masa Depan atau Alat Legitimasi Politik?”

Keselamatan adalah tanggung jawab bersama

Penguatan K3 di layanan PDP membutuhkan komitmen nyata dari manajemen fasilitas kesehatan. Ketersediaan APD, safety box, alat medis yang sesuai, prosedur pemrosesan alat, dan akses cepat terhadap PEP harus menjadi bagian dari sistem pelayanan. Pelatihan dan supervisi juga perlu dilakukan secara berkala agar prosedur tidak hanya tertulis dalam dokumen, tetapi benar-benar menjadi kebiasaan dalam pekerjaan sehari-hari.

Manajemen perlu memastikan bahwa pelaporan insiden dilakukan dengan mudah dan menjaga kerahasiaan petugas. Setiap kejadian harus ditindaklanjuti melalui penilaian risiko dan evaluasi sistem. Indikator seperti ketersediaan perlengkapan, ketepatan pembuangan benda tajam, pelaksanaan pelatihan, serta kecepatan akses terhadap evaluasi pajanan dapat digunakan untuk memantau perbaikan. Pada saat yang sama, umpan balik pasien dan pendamping sebaya perlu dimanfaatkan untuk menilai apakah pelayanan sudah berjalan dengan menghormati hak dan martabat ODHIV.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja memberikan kerangka penting mengenai pengelolaan K3 secara sistematis sesuai cakupan dan kriteria yang diaturnya. Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan menjadi salah satu rujukan sektoral yang relevan dalam penerapan pencegahan infeksi (Pemerintah Republik Indonesia, 2012; Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2017). Kedua kerangka tersebut menguatkan pemahaman bahwa keselamatan tidak cukup diserahkan kepada individu, tetapi harus didukung tata kelola, prosedur, dan evaluasi yang berkelanjutan.

Pada akhirnya, keselamatan tenaga kesehatan dan penghormatan terhadap ODHIV bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya dapat diwujudkan melalui penggunaan APD sesuai risiko, penanganan alat medis yang benar, pembuangan benda tajam secara aman, penanganan pajanan yang cepat, serta pelayanan yang bebas stigma.

APD memang penting, tetapi tidak cukup apabila berdiri sendiri. Keselamatan yang berkelanjutan lahir dari sistem yang mencegah kecelakaan, memberikan perlindungan ketika insiden terjadi, dan memastikan setiap orang diperlakukan secara bermartabat. Dengan membangun budaya K3 yang kuat dan melibatkan tenaga kesehatan, manajemen fasilitas, serta pendamping sebaya, layanan PDP dapat menjadi ruang pelayanan yang lebih aman, manusiawi, dan dapat dipercaya oleh semua pihak.

Daftar Referensi

Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan. Tautan resmi

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. JDIH Kementerian Kesehatan. Tautan resmi

World Health Organization. (2022). Standard precautions for the prevention and control of infections: Aide-memoire. Baca dokumen WHO

World Health Organization. (2022). Decontamination and reprocessing of medical devices for health care facilities: Aide-memoire. Baca dokumen WHO

World Health Organization. (2024). Guidelines for HIV post-exposure prophylaxis. Baca pedoman WHO

Centers for Disease Control and Prevention, National Institute for Occupational Safety and Health. (2024). Sharps disposal during a mass vaccination campaign. Baca panduan CDC/NIOSH

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Topik

Tinggalkan komentar