Dugaan Penimbunan BBM di Samarinda, DPRD Dorong Penegakan Aturan

sinarkaltim.id

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata (ist)

Samarinda – Dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang masih terjadi di Kota Samarinda mendapat perhatian dari DPRD Kota Samarinda. Pemerintah daerah dinilai telah memiliki regulasi yang mengatur penjualan BBM eceran maupun usaha sejenis, sehingga pengawasan dan penindakan di lapangan menjadi hal penting untuk memastikan aturan tersebut berjalan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, mengatakan Kota Samarinda telah memiliki dasar hukum yang mengatur aktivitas penjualan BBM eceran, Pertamini atau pom mini, serta usaha sejenis yang tidak mengantongi izin.

Baca Juga  Masyarakat Merasakan Manfaat, Kolaborasi Jadi Fondasi Kenaikan Status Desa di Kutai Kartanegara

Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, Pertamini (pom mini), dan usaha sejenisnya tanpa izin di wilayah Kota Samarinda.

“Kota Samarinda sudah ada aturan yang mengatur terkait dengan penimbunan BBM, melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 500 tahun 2024,” papar Aris, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut seharusnya dapat menjadi dasar bagi pihak terkait dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan BBM di lapangan. Terlebih, praktik penimbunan maupun penjualan BBM tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan bagi masyarakat apabila tidak diawasi secara optimal.

Baca Juga  Gerakan Pemuda Marhaenis Kalimantan Timur Sukses Meluncurkan Marhaenisme Visi Sosialisme Indonesia

Aris menilai persoalan tersebut kini lebih kepada bagaimana penegasan dan tindakan dari pihak yang memiliki kewenangan di lapangan. Pengawasan dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan regulasi yang telah diterbitkan pemerintah tidak hanya menjadi aturan di atas kertas.

Namun, terkait dugaan adanya oknum tertentu yang melakukan penimbunan BBM, Aris memilih tidak memberikan kesimpulan sebelum adanya data dan informasi yang jelas.

Baca Juga  Dinsos Kukar Bangun Kerja Sama dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk Anak Terlantar

“Yang penting kita lihat dulu datanya. Kita tidak bisa berasumsi, apakah ini perseorangan atau ini pengepul,” pungkasnya.

Ia menekankan pentingnya memastikan fakta di lapangan sebelum memberikan penilaian terhadap pihak tertentu. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar penanganan dugaan penimbunan BBM dilakukan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

DPRD Samarinda mendorong agar koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait terus diperkuat, terutama dalam pengawasan distribusi dan penjualan BBM di wilayah Kota Samarinda. (Adv/ DPRD Samarinda)

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Topik

Tinggalkan komentar