Samarinda- Kebakaran hutan dan lahan atau yang biasa kita sebut Karhutla, kini menjadi sorotan publik di Kalimantan Timur. Dari bulan Januari hingga Agustus 2026, Kaltim sudah tercatat 196 peristiwa karhutla dengan luas lahan yang terbakar mencapai 388,8 hektare, dan masih ada beberapa wilayah seperti Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Paser, Berau, dan Balikpapan (Kaltim, 2026). Bahkan kondisi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur pada September 2026 berdasarkan BPBD Provinsi Kaltim dari EksposKaltim.com tercatat sekitar 657 hotspot (titik panas) dan 23 firespot dengan tingkat kebakaran yang terpantau. Secara total, area yang terenggut oleh api sudah mencapai kurang lebih 4.098,92 hektare, yang tersebar di berbagai lokasi di Kalimantan Timur. Artinya, dalam waktu singkat saja, angka luasan yang tercatat terus bertambah, meskipun jumlah hotspot hariannya bisa naik turun tergantung kondisi cuaca dan hasil pemantauan satelit.
Masalah Karhutla di Kalimantan Timur bukan masalah yang terjadi sekali dua kali, tapi permasalahan yang terus menerus memerlukan kesiapan dan penanganan yang tepat. Setiap musim kemarau, ancaman kebakaran kembali muncul dan berpotensi mengganggu lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas sosial dan ekonomi. Masalahnya, ketika berbicara tentang Karhutla, yang muncul dibenak kita adalah bagaimana api bisa dipadamkan. Ketika adanya titik api, petugas hanya mengambil tindakan reaktif, turun ke lapangan, pemadaman api dilakukan, kemudian setelah api berhasil ditangani masalah tersebut dianggap sudah selesai. Padahal, memadamkan api hanyalah salah satu bagian dari proses penanganan Karhutla. Kalimantan Timur sebenarnya sudah memiliki regulasi khusus, dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2024, dimana pemerintah provinsi Kaltim mengatur Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan yang berlaku sejak 2 Desember 2024. Perda ini menjadi pedoman dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan operasional, pembiayaan, pengawasan dan evaluasi pengendalian Karhutla. Tapi kenapa Karhutla ini masih terus terjadi?
Siapa Saja dan Apa Peran Aktor dalam Penanggulangan Karhula?
Akar dari permasalahan tersebut bukan karena dari kurangnya aturan yang mengikat, tetapi justru karena faktor permasalahannya yang kompleks, sehingga bencana Karhutla tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja. Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. Karhutla sendiri bukan hanya urusan BPBD atau pemerintah daerah. Saat kebakaran terjadi sebenarnya banyak pihak yang memiliki kepentingan dan punya peran masing-masing. Sebenarnya, inovasi atau ide untuk melibatkan berbagai pihak dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan bukan merupakan hal yang baru. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah memberikan kesempatan tersebut melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024. Pemerintah telah melibatkan berbagai unsur dalam penanganan karhutla, termasuk BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri, masyarakat, relawan dan pihak lainnya.
Dalam Pasal 32, setiap aktor memiliki peran dan sumber daya yang berbeda. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui BPBD Provinsi, memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam mengkoordinir penanggulangan bencana dengan menjalin kerja sama kemitraan dengan pemerintah pusat, Badan Otorita IKN, pemerintah daerah lainnya, institusi pendidikan, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, serta masyarakat. Manggala Agni dengan kemampuan teknis khususnya dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, terutama dalam kegiatan patroli. TNI dan Polri yang bisa membantu penanganan di lapangan dalam pengamanan sekaligus penegakkan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Karhutla. Pemerintah Kabupaten dan Kota yang menjadi kepala daerah memiliki peran, karena kejadian Karhutla ini berlangsung di wilayah administratif mereka. Termasuk melakukan pemantauan wilayah rawan dan mengerahkan sumber daya daerahnya masing-masing. Perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui pengetahuan dan kemampuan penelitian serta analisis data dan pengembangan metode. Belum lagi ada masyarakat dan pelaku usaha. Dalam Pasal 7 di Perda Kaltim No. 9 Tahun 2024 dijelaskan bahwasannya masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan kebakaran sebenarnya yang memiliki posisi yang krusial. Mereka berada paling dekat dengan lokasi dan bisa menjadi pihak pertama yang mengetahui adanya tanda-tanda, seperti asap atau titik api. Sementara perusahaan, yang beraktivitas di kawasan hutan dan lahan, mempunyai personel, peralatan, kendaraan, dan sumber daya lain yang sebenarnya bisa mendukung pencegahan maupun penanganan kebakarab. Artinya, masing-masing pihak memiliki sesuatu yang tidak selalu dimiliki pihak lainnya.
Lalu Bagaimana Bentuk Interaksi dari Kepentingan Berbagai Aktor?
Interaksi antaraktor dalam penanganan Karhutla di Kalimantan Timur terjadi karena setiap pihak memiliki kepentingan yang berbeda, tetapi pada akhirnya mereka berhadapan dengan masalah yang sama. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan penanggulangan bencana Karhutla ini berjalan cepat dan terkoordinasi, masyarakat berkepentingan agar lingkungan tempat tinggalnya aman dari kebakaran dan asap yang mengganggu kesehatan mereka, Sedangkan pelaku usaha memiliki tanggung jawab menjaga kegiatan usahanya tetap berjalan sekaligus memenuhi kewajiban terhadap lingkungan sekitarnya. TNI, Polri dan Tim Gabungan memiliki kepentingan dalam membantu penanganan di lapangan serta memastikan aturan dapat ditegakkan. Perbedaan kepentingan ini yang seharusnya menjadi alasan bagi aktor untuk saling membutuhkan satu sama lain. Pemerintah membutuhkan informasi dari masyarakat mengenai kondisi di lapangan, sementara masyarakat membutuhkan pemerintah untuk memberikan respons ketika menemukan adanya titik api.
Pemerintah juga membutuhkan dukungan perusahaan dalam hal sumber daya, seperti personel dan peralatan. Begitu juga dengan TNI, Polri dan Tim Gabungan serta relawan yang membutuhkan koordinasi dengan pemerintah dan BPBD agar dukungan di lapangan sesuai dengan kebutuhan. Kolaborasi yang dilakukan ini harapannya mampu mempercepat pengendalian Karhutla sekaligus memperkuat ketahanan daerah menghadapi kekeringan (Mahakata.com, 2026)
Tapi kalau dilihat dari interaksi kerja sama yang dilakukan, tidak dipungkiri terdapat potensi konflik yang pasti muncul. Misalnya kepentingan ekonomi perusahaan bisa saja berhadapan dengan kepentingan perlindungan lingkungan dan masyarakat. Pemerintah juga menghadapi dilemma antara menjaga aktivitas ekonomi daerah atau memberikan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan Karhutla. Begitu pun masyarakat yang dalam kondisi tertentu masih menggunakan cara pembakaran untuk membuka atau mengelola lahan.

Salah satu contoh bentuk interaksi kolaborasi yang bisa dilihat di daerah, yaitu penanganan Karhutla di Kabupaten Kutai Timur. Dalam kegiatan tersebut, terlihat adanya keterlibatan Satpol PP Kabupaten Kutai Timur, BPBD, unsur TNI serta tim pemadam Karhutla yang bekerja sama di lokasi. Masing-masing pihak membawa peran dan sumber daya yang berbeda, mulai dari personel, kendaraan pemadam, peralatan hingga dukungan dalam pengamanan dan penanganan di lapangan. Jadi di kondisi seperti ini menunjukkan bahwa ketika Karhutla terjadi, tidak ada satu instansi yang benar-benar bisa bekerja sendiri. Perlu adanya saling melengkapi supaya penanganan bisa dilakukan dengan lebih cepat dan efektif.
Adakah Peluang Kolaborasi yang Lebih Memungkinkan?
Seperti yang kita ketahui, bahwasannya pada 2026, kabut asap dari kebakaran di Kalimantan tidak hanya menimbulkan permasalahan di dalam negeri. Asap akibat Karhutla dilaporkan sudah menyebar ke negara tetangga seperti Malaysia dan Brunei hingga mengganggu kualitas udara di sana. Bahkan dampaknya juga mencapai Filipina yang berimbas pada sekolah yang ditutup sementara waktu (Pasaribu, 2026).
Mungkin dikondisi seperti ini bisa menjadi alasan kuat mengapa kolaborasi dalam penanganan Karhutla tidak cukup hanya dilakukan antara pemerintah daerah, masyarakat, perusahaan, dan aparat di dalam negeri. Pemerintah Indonesia bisa memperkuat kerja sama dengan negara-negara yang terdampak, khususnya Malaysia dan negara ASEAN lainnya. Bentuknya tidak harus selalu berupa bantuan pemadaman, tetapi bisa berupa pertukaran informasi mengenaik titik panas api dan pergerakan asap, pemantauan kualitas udara, pengembangan teknologi deteksi dini, sampai dukungan sumber daya ketika kebakaran sudah berada pada kondisi yang sulit untuk dikendalikan.
Kolaborasi tersebut bisa dilihat di Kalimantan Barat, bencana Karhutla yang terjadi di sana memanggil Jepang yang mengiriman tiga helikopter CH-47 Chinook beserta personel untuk membantu operasi pemadaman kebakaran di Indonesia (Rohmatunnisya, 2026). Dalam Media Indonesia disampaikan bahwa Pemerintah Malaysia juga melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dan membuka peluang kerja sama teknis dengan Indonesia dalam menghadapi Karhutla dan kabut asap lintas batas. Tapi, kolaborasi ini sebaiknya ditempatkan sebagai pelengkap, bukan berarti Indonesia bergantung pada bantuan negara lain.
Tanggung jawab utama terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah Indonesia tetap berada pada pemerintah Indonesia. Adanya peluang kolaborasi internasional diperlukan karena memang dampak yang sudah ditimbulkan sudah bersifat lintas batas. Jadi penanggulangan Karhutla bisa dilakukan secara bertahap dan berlapis. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan aktor lokal di tingkat daerah dulu, koordinasi antarlembaga di tingkat nasional, baru kerja sama antarnegara kalau memang dampaknya sudah melewati batas wilayah Indonesia.
Apa Rekomendasi Yang Bisa Diberikan?
Kalau pemerintah Indonesia, pusat maupun daerah sudah melakukan penanganan dalam bencana Karhutla khususnya di Kalimantan Timur yang belum maksimal, seharusnya penanganan Karhutla ini perlu mengubah pola kerja dari yang selama ini cenderung bersifat reaktif atau baru bergerak setelah masalah sudah terjadi, menjadi lebih preventif atau pencegahan sejak awal. Pemerintah dan BPBD jangan hanya bergerak ketika sudah muncul titik api dan kebakaran sudah meluas, tetapi perlu membangun sistem pencegahan yang dilakukan bersama sejak sebelum musim rawan Karhutla. Salah satu caranya mungkin dengan memperkuat pemetaan area yang berisiko tinggi dan meningkatkan pengawasan pada lokasi-lokasi kritis.
Kolaborasi sebaiknya dibangun sebelum terjadi kebakaran, bukan baru ketika keadaan sudah darurat. Mungkin pencegahan di awal bisa mulai dari membuat forum atau mekanisme koordinasi yang berjalan secara rutin pada masa sebelum musim kemarau atau musim rawan kebakaran. Forum tersebut tidak hanya menjadi tempat menyampaikan laporan, tetapi menjadi ruang untuk menyepakati pembagian tugas, berbagi informasi, mengevaluasi, dan menentukan tindakan yang harus dilakukan jika muncul gejala potensi kebakaran. Dalam pelibatan masyarakat, bisa diperkuat tidak hanya menjadi sasaran sosialisasi saja, tetapi ditempatkan sebagai bagian dari langkah pencegahan. Pemerintah bisa memberikan pelatihan sederhana mengenai deteksi dini, pelaporan, dan pencegahan kebakaran. Cara seperti itu bisa jadi lebih efektif karena masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dengan lingkungan dan bisa menjadi “mata dan telinga” pemerintah di lapangan.
Permasalahan Karhutla di Kalimantan Timur bukan hanya permasalahan bagaimana memadamkan api, tetapi bagaimana berbagai pihak mampu mencegah api tersebut muncul dan berkembang menjadi bencana yang lebih besar. Pemerintah memang memiliki kewenangan utama dalam mengatur dan mengkoordinasikan penanganan, tetapi pemerintah tidak memiliki semua sumber daya yang dibutuhkan. Makanya dibutuhkan kolaborasi antar berbagai pihak yang memiliki kemampuan dengan kepentingan berbeda untuk dapat saling melengkapi dan membantu menyelesaikan masalah yang ada. Keberadaan regulasi Perda Kaltim No.9 Tahun 2024 sudah memberikan dasar untuk membangun kerja sama tersebut.
Tantangannya sekarang bagaimana aturan yang sudah ada itu benar-benar diimplementasikan menjadi sebuah kolaborasi yang baik. Kolaborasi tidak cukup hanya dengan melibatkan banyak pihak, tetapi membutuhkan komunikasi, komitmen serta pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas. Karena itu, penanganan Karhutla di Kaltim perlu diarahkan dari pola yang reaktif menjadi pola yang lebih preventif. Jangan menunggu api membesar baru semua pihak bergerak bersama. Justru kerja sama harus sudah dimulai ketika belum ada api. Dengan begitu indikator keberhasilan dalam penanganan Karhutla bukan hanya ketika api berhasil dipadamkan, tapi ketika kebakaran berhasil dicegah.
Sumber Referensi
Kaltim, P. D. (2026). Peringatan Dini dan Kesiapsiagaan Bencana Kekeringan serta Karhutla — Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 300.2.3/4477/BPBD-II. DInas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. https://dishub.kaltimprov.go.id/berita/peringatan-dini-kesiapsiagaan-kekeringan-karhutla-se-gubernur-kaltim-2026?utm_source
Mahakata.com. (2026). Karhutla dan Kekeringan Mengancam Kaltim, Pemprov Perkuat Kolaborasi Pusat hingga Sektor Swasta. Mahakata.Com. https://mahakata.com/karhutla-dan-kekeringan-mengancam-kaltim-pemprov-perkuat-kolaborasi-pusat-hingga-sektor-swasta/
Pasaribu, Q. (2026). Negara-negara anggota ASEAN protes kabut asap, pengamat sebut “Indonesia dianggap tidak becus” tangani karhutla. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cvgydpzk469o
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebarakan Hutan Dan Lahan (2024).
Rohmatunnisya, S. N. (2026). 3 Helikopter Jepang untuk Bantu Padamkan Karhutla Tiba di Kalbar Besok. Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-8654196/3-helikopter-jepang-untuk-bantu-padamkan-karhutla-tiba-di-kalbar-besok



