SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda terus mengodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dalam penataan kawasan bantaran sungai di Kota Tepian.
Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut tetap mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri yang mengatur tentang garis sempadan sungai.
Ia menegaskan, meski kewenangan pengelolaan sungai berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS), pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk mengatur aspek teknis yang bersifat penyesuaian melalui Perda.
“Raperda ini tetap harus mengacu pada Permen. Nantinya yang diatur dalam perda adalah hal-hal teknis di lapangan, seperti jarak bangunan dari sempadan sungai,” ujar Achmad, Selasa (9/6/2026).
Ia menambahkan, setiap sungai memiliki karakteristik berbeda sehingga ketentuan sempadan tidak dapat disamaratakan. Salah satu contohnya, pada sungai dengan lebar sekitar dua meter, jarak sempadan dapat ditetapkan sekitar lima meter dari bibir sungai sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, pengaturan tersebut juga harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, terutama pada kawasan permukiman maupun zona industri.
“Penentuan sempadan juga harus melihat RTRW. Kalau masuk kawasan industri atau permukiman, itu tetap menjadi bahan pertimbangan dalam perda,” jelasnya.
Achmad menyebutkan, keberadaan Raperda ini nantinya diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam penataan kawasan sempadan sungai, termasuk pada 14 kawasan anak Sungai Karang Mumus yang menjadi fokus pembahasan.
Selama ini, pengaturan sempadan sungai masih mengacu pada peraturan wali kota serta ketentuan dari Balai Wilayah Sungai. Dengan adanya perda, pemerintah daerah diharapkan memiliki pijakan hukum yang lebih kuat untuk melakukan penataan dan pengendalian kawasan sungai secara lebih terarah. (adv)




