Izin Gereja Toraja Jadi Sorotan, DPRD Samarinda Minta Segera Diselesaikan

sinarkaltim.id

Gereja Toraja, Kelurahan Sungai Keledang, Kec. Samarinda Seberang. (Sumber : Istimewa)

Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota Samarinda segera menuntaskan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang. Desakan itu disampaikan karena seluruh persyaratan administrasi, teknis, hingga rekomendasi pendukung disebut telah dipenuhi sejak tahun lalu.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil DPMPTSP untuk meminta penjelasan mengenai belum rampungnya proses perizinan tersebut.

Baca Juga  Promosi Wisata Kukar Diperluas, Influencer dan Pihak Ketiga Dilibatkan Promosikan 20 Kecamatan

“Pengusulan pembangunan Gereja Toraja itu seharusnya sudah final. Karena setelah pengajuan dari warga, segala persyaratan telah dipenuhi dan diajukan ke pemerintah,” ujarnya saat diwawancarai awak media.

Menurut Ronal, dokumen yang telah dilengkapi tidak hanya mencakup aspek teknis bangunan, tetapi juga persyaratan sosial di lingkungan sekitar. Bahkan, rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai salah satu syarat pendirian rumah ibadah juga telah dikantongi pihak pemohon.

Baca Juga  Pansus LKPJ Soroti Proyek Rp28 Miliar di TPA Sambutan, Jumlah Pipa Metana Berkurang Drastis

Ia menjelaskan, DPRD sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan lintas sektor guna membahas kelanjutan pembangunan gereja tersebut. Dalam forum itu, disepakati bahwa izin dapat diterbitkan apabila seluruh ketentuan telah dipenuhi.

Ronal menegaskan, penerbitan izin rumah ibadah merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya.

“Prinsipnya dalam berdemokrasi adalah saling menghargai dan memberi ruang bagi setiap orang untuk beribadah sesuai kepercayaannya,” katanya.

Baca Juga  DPRD Samarinda Tekankan Pentingnya Sensus Ekonomi 2026 untuk Dasar Kebijakan Daerah

Karena itu, DPRD menilai perlu ada kepastian dari DPMPTSP terkait progres maupun hambatan yang menyebabkan izin belum diterbitkan hingga kini.

“Kami akan panggil DPMPTSP untuk menanyakan sejauh mana progresnya dan apa kendalanya sehingga belum terbit,” tutupnya. (*)

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar