Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota Samarinda segera menuntaskan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang. Desakan itu disampaikan karena seluruh persyaratan administrasi, teknis, hingga rekomendasi pendukung disebut telah dipenuhi sejak tahun lalu.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil DPMPTSP untuk meminta penjelasan mengenai belum rampungnya proses perizinan tersebut.
“Pengusulan pembangunan Gereja Toraja itu seharusnya sudah final. Karena setelah pengajuan dari warga, segala persyaratan telah dipenuhi dan diajukan ke pemerintah,” ujarnya saat diwawancarai awak media.
Menurut Ronal, dokumen yang telah dilengkapi tidak hanya mencakup aspek teknis bangunan, tetapi juga persyaratan sosial di lingkungan sekitar. Bahkan, rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai salah satu syarat pendirian rumah ibadah juga telah dikantongi pihak pemohon.
Ia menjelaskan, DPRD sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan lintas sektor guna membahas kelanjutan pembangunan gereja tersebut. Dalam forum itu, disepakati bahwa izin dapat diterbitkan apabila seluruh ketentuan telah dipenuhi.
Ronal menegaskan, penerbitan izin rumah ibadah merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya.
“Prinsipnya dalam berdemokrasi adalah saling menghargai dan memberi ruang bagi setiap orang untuk beribadah sesuai kepercayaannya,” katanya.
Karena itu, DPRD menilai perlu ada kepastian dari DPMPTSP terkait progres maupun hambatan yang menyebabkan izin belum diterbitkan hingga kini.
“Kami akan panggil DPMPTSP untuk menanyakan sejauh mana progresnya dan apa kendalanya sehingga belum terbit,” tutupnya. (*)



