Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek pembangunan sanitary landfill zona 2 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan, Jalan Pelita 7, saat melakukan inspeksi lapangan, Senin (27/4/2026).
Proyek senilai Rp28 miliar itu disebut telah rampung 100 persen oleh kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, hasil peninjauan Pansus menunjukkan masih adanya pekerjaan yang dinilai belum optimal, terutama terkait perubahan spesifikasi teknis.
Ketua Pansus LKPJ, Achmad Sukamto, menyoroti kualitas hasil pekerjaan yang dianggap belum sebanding dengan anggaran yang digelontorkan. Ia menilai proyek tersebut seharusnya mampu memberikan hasil lebih maksimal.
“Dengan dana Rp28 miliar untuk pembangunan sanitary landfill ini, kami melihat hasil di lapangan masih jauh dari harapan,” kata Sukamto.
Salah satu temuan utama ialah berkurangnya jumlah pipa penampung gas metana dari rencana awal 25 titik menjadi hanya 9 titik yang terpasang. Padahal, pipa tersebut memiliki fungsi penting untuk menyalurkan gas metana hasil pengolahan sampah.
Menurut Sukamto, pengurangan jumlah pipa dapat berdampak pada efektivitas penangkapan gas metana yang nantinya direncanakan menjadi bahan baku Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS).
Ia menjelaskan, semakin sedikit jumlah pipa, maka distribusi dan keluaran gas diperkirakan tidak akan maksimal. Karena itu, ia mempertanyakan alasan perubahan dari perencanaan awal yang sebelumnya telah menetapkan kebutuhan 25 titik pipa.
Selain itu, Pansus juga menyoroti adanya perubahan teknis yang disebut berasal dari usulan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP). Perubahan itu disebut dilakukan agar alat berat dapat bergerak lebih leluasa di atas timbunan sampah.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus LKPJ, Abdul Rohim, meminta penjelasan rinci terkait perubahan spesifikasi proyek tersebut. Menurut dia, desain awal seharusnya telah melalui kajian teknis dan ilmiah yang matang.
Ia menegaskan, pengurangan jumlah pipa tidak bisa dianggap sepele karena berhubungan langsung dengan pengelolaan limbah cair maupun gas agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Walaupun ada alasan diameter pipa diperbesar, itu belum tentu mampu mengakomodasi kebutuhan pengelolaan limbah secara menyeluruh,” ujar Abdul Rohim.
Sebagai informasi, sanitary landfill merupakan metode pengelolaan sampah dengan cara memadatkan dan menutup timbunan sampah menggunakan lapisan tanah guna mencegah pencemaran. Sistem ini juga dirancang untuk menangkap gas metana yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif.



