Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Tindaklanjuti Tuntutan Aksi 21 April melalui Mekanisme Hak Angket

sinarkaltim.id

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim berkomitmen akan menjalankan hak angket sebagai respon dari tuntutan masa aksi 214 di Kantor DPRD Kaltim.

Seperti diketahui, dalam aksi (21/04) tersebut mendorong lahirnya pakta integritas yang menekankan pentingnya fungsi pengawasan DPRD, termasuk opsi penggunaan hak angket untuk mengaudit kebijakan Pemprov Kaltim yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

Wakil Ketua II DPRD Kaltim yang juga sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim, Ananda Emira Moeis menegaskan akan menindaklanjuti tuntutan masa aksi. Namun begitu kata dia, harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Dari PDI Perjuangan tentu akan menindaklanjuti tuntutan massa aksi. Tapi PDI Perjuangan tidak bisa sendiri,” ujar Ananda dikonfirmasi, Kamis (24/04/2026).

Baca Juga  Tanpa Bimbel Berbayar, SDN 008 Bontang Utara Maksimalkan Peran Guru untuk Dongkrak Prestasi Siswa

Nanda menjelaskan, langkah politik seperti hak angket harus melalui mekanisme kolektif lintas fraksi. Sesuai tata tertib DPRD, pengajuan hak angket harus memenuhi sejumlah syarat formal. Minimal, usulan tersebut didukung oleh sedikitnya 10 anggota DPRD dan berasal dari lebih dari satu fraksi.

Setelah itu, kata dia, usulan akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan mayoritas.

“Karena ini bukan hak perorangan, PDI tidak bisa sendiri, tapi kolektif. Dari situ nanti baru dibawa ke paripurna untuk dipertimbangkan, apakah disetujui atau tidak,” jelasnya.

Lanjutnya, Ananda menjelaskan Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, hak angket baru dapat berjalan jika disetujui oleh 2/3 anggota dalam forum rapat paripurna, yakni sedikitnya 37 orang.

Baca Juga  Capaian Keberhasilan di Lima Tahun Kepemimpinan Isran Noor – Hadi Mulyadi Untuk Kaltim

Ia pun menekankan bahwa seluruh tahapan tersebut harus dilalui secara prosedural.

“Kami dari PDI Perjuangan siap saja, tapi kembali lagi pada mekanisme tatib dan aturan perundangan. Tidak bisa berjalan sendiri,” tegasnya.

Meski menunjukkan kesiapan secara politik, Ananda mengakui bahwa proses menuju penggunaan hak angket tidak bisa instan.

DPRD Kaltim, kata dia, masih harus menggelar rapat pimpinan untuk membahas langkah lanjutan, di tengah sejumlah agenda lain seperti pembahasan panitia khusus (pansus) yang masih berjalan.

“Dalam waktu singkat kita akan menjadwalkan pembahasan. Tapi untuk memastikan dalam satu bulan, saya belum bisa menjamin,” tutupnya.

Baca Juga  Tak Melarang Study Tour, Disdikbud Bontang Tekankan Kesepakatan dan Kemampuan Orang Tua

Sebagai informasi, pakta integritas yang diusung Aliansi Rakyat Kaltim memuat tiga poin utama:

  1. Audit menyeluruh terhadap kebijakan Pemprov Kaltim
  2. Penghentian praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
  3. Penguatan fungsi pengawasan DPRD melalui hak angket

Tak hanya itu, dokumen tersebut juga memuat konsekuensi politik. DPRD Kaltim dinyatakan harus bertanggung jawab kepada publik apabila komitmen yang telah disepakati tidak dijalankan.

Sebelumnya, pada aksi 21 April di DPRD Kaltim, pakta integritas tersebut telah ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, bersama sejumlah unsur fraksi lainnya.

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar