Pemulihan Korban Kebakaran Loa Ipuh Berlanjut, Pemkab Kukar Siapkan Penanganan Tiga Tahap

sinarkaltim.id

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri saat meninjau Posko Kebakaran Jalan Kartini.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri saat meninjau Posko Kebakaran Jalan Kartini.

KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyiapkan pemulihan bertahap bagi 15 kepala keluarga (KK) yang terdampak kebakaran di Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong. Penanganan tidak hanya mencakup bantuan kebutuhan dasar, tetapi juga pembahasan penataan kawasan dan kemungkinan pembangunan kembali dengan mempertimbangkan kondisi lapangan serta ketentuan yang berlaku.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, meninjau lokasi kebakaran pada Minggu (18/10/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi warga dan mengidentifikasi kebutuhan penanganan setelah musibah yang berdampak pada 11 rumah itu.

Aulia menjelaskan, pemulihan korban akan dibagi menjadi tiga tahap, yakni jangka pendek, menengah, dan panjang. Pada tahap awal, pemerintah memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar warga sebelum melanjutkan penanganan berikutnya.

“Kita hadir untuk meringankan beban korban, melihat langsung situasi dan kondisi yang ada, serta merencanakan langkah agar ketika terjadi musibah seperti ini, penanganannya bisa lebih cepat, dan kita juga berharap kejadian serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.

Baca Juga  Pupuk Kaltim Dorong Pengasuhan Anak yang Aman dan Berkualitas di Bontang

Untuk tahap menengah dan panjang, Pemkab Kukar akan membahas kemungkinan penataan kawasan dan pembangunan kembali. Langkah tersebut masih perlu disesuaikan dengan kondisi di lokasi, kebutuhan warga terdampak, serta aturan yang berlaku.

Di tingkat kelurahan, penyaluran bantuan awal telah berjalan sejak hari kejadian. Lurah Loa Ipuh, Joko Adi Wibowo, mengatakan posko bantuan langsung dibuka untuk menghimpun dan menyalurkan bantuan kepada warga.

Bantuan sembako telah disalurkan sebanyak dua kali, sedangkan distribusi berikutnya masih dipersiapkan. Bantuan uang tunai juga sedang diproses melalui penghimpunan data dan bantuan yang masuk ke posko.

Baca Juga  Honorer di Kukar Dipastikan Terima THR Rp1 Juta Jelang Idulfitri

Khusus di Loa Ipuh, bantuan uang tunai direncanakan disalurkan secara kolektif dengan nilai Rp22,5 juta. Skema tersebut berbeda dengan pola bantuan per kepala keluarga yang diterapkan di wilayah lain.

“Alhamdulillah, bantuan yang diberikan cukup membantu warga,” kata Joko.

Seiring penyaluran bantuan awal, kebutuhan warga mulai mencakup perlengkapan pribadi dan kebutuhan sehari-hari, termasuk pakaian dalam serta perlengkapan mandi. Bantuan pakaian dan tas sekolah juga telah tersedia setelah melalui proses penyortiran.

Untuk tempat tinggal sementara, sebagian warga memilih tinggal bersama keluarga. Sementara itu, sejumlah mahasiswa yang turut terdampak dilaporkan menempati tempat tinggal sementara di kawasan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).

Selain menangani dampak kebakaran, Pemkab Kukar juga mendorong penguatan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Salah satu upaya yang dibahas ialah bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia untuk menyampaikan imbauan keselamatan melalui pengurus masjid dan langgar setelah salat lima waktu.

Baca Juga  Rangkaian Hardiknas Kukar 2025 Angkat Nilai Budaya dan Karakter Pelajar

Imbauan tersebut meliputi kebiasaan mematikan kompor setelah digunakan, memutus aliran listrik ketika meninggalkan rumah, serta memastikan perangkat listrik yang tidak diperlukan tidak terus terhubung, terutama saat rumah ditinggalkan dalam waktu lama.

“Sekarang kebakaran cukup sering terjadi, sehingga salah satu cara untuk menghindarinya adalah memperkuat mitigasi dan membangun kebiasaan masyarakat agar lebih waspada,” jelas Aulia.

Pemkab Kukar bersama pihak kelurahan akan melanjutkan koordinasi untuk memastikan penanganan sesuai dengan kebutuhan warga. Tahapan berikutnya mencakup pemenuhan kebutuhan lanjutan serta pembahasan penataan kawasan dan kemungkinan pembangunan kembali berdasarkan kondisi lapangan dan ketentuan yang berlaku. (Adv/kr)

تحميل...

Baca Juga

Bagikan:

Topik

Tinggalkan komentar