KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta Yayasan Pendidikan Latimojong memperjelas luasan lahan yang dibutuhkan SMK Geologi Tenggarong untuk memastikan tindak lanjut administrasi pemanfaatan aset daerah yang telah berstatus pinjam pakai sejak 2001.
Permintaan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar, Rabu (21/10/2026). Dalam rapat yang sama, pemerintah daerah juga membahas rencana hibah lahan untuk pembangunan gudang logistik Bulog di kawasan Bukit Biru, Tenggarong, pada 2027.
Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto, mengatakan penyelesaian kedua agenda tersebut membutuhkan kelengkapan dokumen serta tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyelesaian kedua aset tersebut memerlukan kelengkapan administrasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dafip menjelaskan, lahan yang digunakan SMK Geologi berada dalam satu kawasan seluas sekitar 6,9 hektare. Kawasan tersebut tidak hanya mencakup area sekolah, tetapi juga sejumlah fasilitas pemerintah, seperti gedung KNPI, bekas kantor Panji, Lapangan Pemuda, Taman Ulin, Sekolah Luar Biasa (SLB), dan sekolah dasar.
Karena itu, Yayasan Pendidikan Latimojong diminta memperbarui permohonan pemanfaatan lahan dengan mencantumkan luasan yang benar-benar dibutuhkan untuk menunjang kegiatan pendidikan.
“Karena itu, kebutuhan lahan SMK Geologi harus dipastikan agar proses pengelolaan aset dapat dilakukan secara terukur dan sesuai peruntukannya,” katanya.
Untuk memperjelas kebutuhan tersebut, Pemkab Kukar akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) guna membantu pengukuran sementara. Hasilnya diharapkan menjadi dasar dalam menentukan luasan lahan yang diperlukan sebelum proses administrasi dilanjutkan.
Selain persoalan lahan sekolah, RDP juga membahas rencana hibah lahan milik Pemkab Kukar seluas sekitar 1,3 hektare di kawasan Bukit Biru, Tenggarong, untuk pembangunan gudang logistik Bulog pada 2027.
Dalam skema yang dibahas, pemerintah daerah menyiapkan lahan, sedangkan pembangunan fisik gudang akan dilaksanakan oleh Bulog. Penentuan lokasi mempertimbangkan risiko banjir, akses distribusi logistik dan bahan pangan, serta ketersediaan listrik dan air.
Secara administrasi, lahan tersebut disebut telah sesuai dengan tata ruang dan memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah. Meski demikian, tahapan teknis dan pengajuan persetujuan kepada DPRD masih perlu diselesaikan sebelum proses hibah kepada pemerintah pusat melalui Bulog dapat dilaksanakan.
Penyelesaian administrasi lahan ditargetkan rampung dalam beberapa bulan ke depan sebagai bagian dari persiapan pembangunan gudang logistik Bulog pada 2027. (Adv/kr)




